Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak Kandung Dihukum 20 Tahun Penjara dan Dikebiri

- 5 Juli 2021, 22:30 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Unsplash.com/ Damir Spanic

SINARJATENG.COM - Terdakwa berinisial AM (46) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa kebiri selama dua tahun atas perkara pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak kandung.

"Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang hukuman 20 tahun penjara dan kebiri selama dua tahun," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, di Banjarmasin, Senin.

Ia menyatakan, AM divonis hukuman maksimal berdasarkan pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Kapolres Karanganyar Akan Menindak Tegas Siapapun yang Nekat Menimbun Oksigen

Sedangkan hukuman kebiri yang dijatuhkan sesuai dengan pasal 5 PP Nomor 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasanagan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Karena sudah mendapatkan vonis hakim maka terdakwa nantinya akan menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin," ujar dia.

AM yang diduga memerkosa anak kandungnya itu melakukan aksi bejatnya, saat itu korban berinisial NLS (14) yang juga anak kandungnya sendiri tidur di sebelah AM, yang kemudian mengancam dan memperkosa korban.

Baca Juga: Pantau PPKM Darurat, Bupati Pekalongan Sambangi Pasar Baru Kedungwuni, Ini Hasilnya

Sementara yang dimaksud kebiri kimia adalah prosedur medis untuk menekan dorongan seksual dan menghentikan muncul kembali.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah