Upaya Banding Rizieq Shihab Langkah Elegan dan Konstitusional

- 25 Juni 2021, 09:20 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Kolase by Annisa/


SINARJATENG.COM - Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menyatakan upaya banding Rizieq Shihab atas vonis empat tahun penjara merupakan langkah elegan dan konstitusional.

"Sudah benar apa yang disampaikan M. Rizieq Shihab (MRS) di sidang bahwa ia akan melakukan banding. Itu langkah yang elegan dan konstitusional," kata Suparji dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Suparji juga meminta semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu. Namun secara pribadi, dirinya mempertanyakan vonis yang terkait hasil tes swab ataua usap di RS Ummi tersebut.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pemuda Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Kasus Perusakan Pos Penyekatan di Suramadu

"Putusan tingkat satu ini dipertanyakan, karena cukup tinggi bila dilihat dari perbuatan yang bersangkutan. Terlebih tidak ada hal yang signifikan pasca-MRS melakukan tindakan yang disebutkan yakni menyebarkan berita bohong," ucap Suparji.

Suparji menilai dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 ada kata kunci yang krusial yakni "menerbitkan keonaran". Sementara, tidak ada keonaran di kalangan masyarakat pasca-perbuatan MRS.

"Keonaran bila diartikan secara gramatikal adalah kondisi chaos sehingga terjadi kegaduhan di tengah masyarakat. Saya pribadi belum mendengar terjadi keonaran akibat berita bohong yang disampaikan HRS," ungkap Suparji.

Baca Juga: PT Toyo Denso Indonesia Membuka Lowongan Kerja Bagi Lulusan D3 hingga S1

Suparji mempersilakan pihak Rizieq Shihab untuk mengajukan banding, jika tidak setuju dengan putusan itu, karena merupakan hak setiap orang.

"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam sidang putusan di PN Jakarta Timur, Kamis.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x