Upaya Banding Rizieq Shihab Langkah Elegan dan Konstitusional

- 25 Juni 2021, 09:20 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Kolase by Annisa/

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara terhadap Rizieq, yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Bikin Resah Warga, Polisi Bubarkan Kelompok Diduga Ajarkan Aliran Sesat

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," ujar Khadwanto menambahkan.

Usai pembacaan putusan, Rizieq Shihab menyatakan menolak putusan hakim yang menvonis-nya empat tahun penjara. "Saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," kata Rizieq.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x