Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara terhadap Rizieq, yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Bikin Resah Warga, Polisi Bubarkan Kelompok Diduga Ajarkan Aliran Sesat
"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," ujar Khadwanto menambahkan.
Usai pembacaan putusan, Rizieq Shihab menyatakan menolak putusan hakim yang menvonis-nya empat tahun penjara. "Saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," kata Rizieq.***