Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

- 24 Juni 2021, 13:59 WIB
Majelis Hakim PN Jaktim telah memvonis eks pimpinan FPI Habib Rizieq empat tahun penjara terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Majelis Hakim PN Jaktim telah memvonis eks pimpinan FPI Habib Rizieq empat tahun penjara terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah.

SINARJATENG.COM - Rizieq Shihab divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus penyebaran kabar bohong tes swab virus corona Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan membiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum," kata Majelis Hakim saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.

"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," tegasnya.

Baca Juga: Film Pendek IAIN Pekalongan Raih Juara I dalam Ajang IPPBMM VIII PTKIN 2021

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu buah scan disk warna merah hitam yang berisikan foto dan rekaman video pada saat tim Satgas Covid-19 kota Bogor datang ke RS Ummi kota Bogor pada tanggal 20 November 2020.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringakan.

"Keadaan yang memberatkan terdakwa tokoh masyarakat. keadaan yang meringkan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan mengetahui terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat," terangnya.

Baca Juga: Sudiro Tunggal Jaya Seruduk Dua Minibus dan Satu Motor, Lima Orang Tewas di Tempat

Atas putusan vonis tersebut, terdakwa Rizieq Shihab menyatakan banding. Salah satu alasan dirinya mengajukan banding karena dalam persidangan keinginan untuk menghadirkan saksi ahli forensik tidak dipenuhi majelis hakim.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x