Terkesan Lamban, Kuasa Hukum Pelapor Pertanyakan Penanganan Perkara Kasus Ujaran Kebencian di Polda Jateng

- 21 April 2021, 11:51 WIB
Kuasa hukum pelapor, M Dias Saktiawan pertanyakan kejelasan penanganan perkara yang dilakukan seorang advokat di Kota Semarang, RWS terkesan lamban
Kuasa hukum pelapor, M Dias Saktiawan pertanyakan kejelasan penanganan perkara yang dilakukan seorang advokat di Kota Semarang, RWS terkesan lamban /Koalisi LSM Jateng /Sinarjateng.com

Dalam penanganannya, penyidik menetapkan status penyidikan dengan menetapkan RWS sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/155/II/2021/Reskrimsus pada 3 Februari 2021.

Baca Juga: Agus Prasetya dan Yusuf Hidayat Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD, Bambang Kribo: Berharap Bisa Bekerja Bersama

Saat itu, ditemukan akun media sosial facebook yang diduga kuat milik RWS, seorang advokat di Kota Semarang. Melalui akun facebook pribadinya, RWS mengunggah status yang ujaran kebencian berbau SARA.

Dias menyebut ada sekitar dua sampai tiga unggahan yang saling berkaitan sebelum akhirnya dihapus oleh pemilik akun tersebut.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah