Terkesan Lamban, Kuasa Hukum Pelapor Pertanyakan Penanganan Perkara Kasus Ujaran Kebencian di Polda Jateng

- 21 April 2021, 11:51 WIB
Kuasa hukum pelapor, M Dias Saktiawan pertanyakan kejelasan penanganan perkara yang dilakukan seorang advokat di Kota Semarang, RWS terkesan lamban
Kuasa hukum pelapor, M Dias Saktiawan pertanyakan kejelasan penanganan perkara yang dilakukan seorang advokat di Kota Semarang, RWS terkesan lamban /Koalisi LSM Jateng /Sinarjateng.com

 

SINARJATENG.COM - Penanganan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbau SARA yang dilakukan seorang Advokat di Kota Semarang, RWS terkesan lamban.

Meski telah ada penetapan tersangka oleh penyidik Reskrimsus Polda Jateng, namun hingga kini perkara tersebut tak ada kejelasannya.

Kuasa hukum pelapor, M Dias Saktiawan mengatakan, info yang diterimanya dari penyidik diketahui bahwa berkas perkara tersebut sebenarnya siap dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, sampai sekarang masih ditahan di Reskrimsus Polda Jateng.

Baca Juga: Sidak ke Pasar, Polsek Mranggen Imbau Pedagang untuk Waspasda Tindak Kejahatan Jelang Lebaran 1442 H

"Karenanya, kami mempertanyakan mengenai kejelasan penanganan perkara tersebut demi kepastian hukum," kata Dias dalam keterangannya, Rabu 21 April 2021.

Menurutnya, ada dugaan terkait upaya atau langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait penanganan perkara tersebut. Upaya itu berupa adanya mediasi sebanyak 3 kali yang difasilitasi oleh Reskrimsus Polda Jateng.

Padahal, katanya, dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kapolri, tidak mengatur adanya upaya mediasi sebagai penyelesaian penanganan perkara tindak pidana ujaran kebencian yang berbau SARA.

Baca Juga: Dewan Pers: Selama 10 Tahun, Kini 18.000 Wartawan Sudah Miliki Sertifikat dan Kartu Kompetensi

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x