Terkesan Lamban, Kuasa Hukum Pelapor Pertanyakan Penanganan Perkara Kasus Ujaran Kebencian di Polda Jateng

- 21 April 2021, 11:51 WIB
Kuasa hukum pelapor, M Dias Saktiawan pertanyakan kejelasan penanganan perkara yang dilakukan seorang advokat di Kota Semarang, RWS terkesan lamban
Kuasa hukum pelapor, M Dias Saktiawan pertanyakan kejelasan penanganan perkara yang dilakukan seorang advokat di Kota Semarang, RWS terkesan lamban /Koalisi LSM Jateng /Sinarjateng.com

"Karena itu, kami berharap kepada Kapolda Jawa Tengah maupun Kapolri yang mempunyai kewenangan dalam penegakan hukum, untuk memberikan atensi pada perkara yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana perkara yang kami laporkan," pintanya.

Ia menambahkan, perkara yang dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian berbau SARA melalui unggahan status facebook yang dilakukan RWS, berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Hanya saja, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada Reskrimsus Polda Jateng. Jika dalam penanganan perkara tersebut memang ditemukan unsur pidana sebagaimana dimaksud, maka sudah seharusnya diproses hukum.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 1442 H untuk Wilayah Semarang dan Sekitarnya, Rabu 21 April 2021

"Jika perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan mengarah pada potensi memecah belah persatuan, maka harus segera dilakukan penegakan hukum secara serius," tegasnya.

Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, SIK, saat dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon tidak menjawab. Pesan singkat yang dikirim melalui whatsapp juga tak dibalas.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Reskrimsus Polda Jateng telah menetapkan seorang advokat/pengacara di Kota Semarang, RWS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA.

Baca Juga: Pemudik Lokal di Surakarta Wajib Miliki SIKM, atau Dikarantina Selama Lima Hari

Penetapan tersangka RWS tersebut diketahui dari surat panggilan pemeriksaan Nomor: S.Pgl/300/III/2021/Reskrimsus yang ditujukan kepada RWS. Dalam surat itu, RWS diminta datang guna didengar dan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA) melalui media sosial facebook.

Penanganan kasus tersebut berawal dari laporan warga dengan register Nomor: LP/B/39/I/2021/Jateng/Ditreskrimsus, pada September 2020 lalu.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah