Kuasa Hukum Optimistis JC Dikabulkan, Sukma Oni Siap Bongkar Kasus Pungli Pegawai PDAM Kudus

- 15 Desember 2020, 18:31 WIB
Kuasa Hukum Sukma Oni Irwadani, Dewang Purnama SH MH
Kuasa Hukum Sukma Oni Irwadani, Dewang Purnama SH MH /Hidayat/Sinarjateng.com

Sukma Oni menegaskan, pungli pegawai PDAM Kudus murni dari Ayatullah Humaini. Dalam pungli tersebut, bahkan Sukma Oni tak pernah menyebut nominal.

Baca Juga: Kemendikbud Beri Bantuan Tunai Rp 1 Juta untuk Pelajar dan Mahasiswa, Begini Cara Cek Penerima PIP

Termasuk 21 nama daftar pegawai PDAM Kudus didapatkan langsung dari Ayatullah.

"Saya hanya mengarahkan, kalau mau silakan kalau tidak ya silakan. Tanpa ada paksaan," tegasnya.

Setiap pembayaran maupun langkah yang diambil, Sukma Oni mengaku selalu dikomunikasikan dengan Ayatullah.

Baca Juga: Mahal Karena Pandemi, 4 Tanaman Ini Diprediksi Laku Keras di 2021!

Termasuk ketika memberikan kwitansi pembayaran pada para pegawai yang kemudian dituliskan sebagai dana talangan.

Ditambahkan oleh Dewang Purnama, memang sudah konsekuensi klien kami dengan menerima uang tersebut, yang merupakan haknya atas hutang piutang dengan pihak terkait.

Sehingga dengan perannya sebagai JC, lanjut Dewang Purnama menyampaikan, Sukma Oni nantinya akan mengungkapkan siapa saja yang seharusnya layak diseret ke pengadilan.

Baca Juga: Jadwal Sholat Semarang dan Sekitarnya, Selasa 15 Desember 2020

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah