SINAJATENG.COM - Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sudah memproses 13 pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari perseorangan, kepada desa, hingga aparat sipil negara (ASN).
Ketigabelas proses tesebut telah dilaksanakan selama masa pelaksanaan kampanye Pilkada Tasikmalaya hingga sekarang,
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin, mengatakan, dimana pihaknya sudah menangani 13 pelanggaran yang masuk registrasi penanganan dugaan pelanggaran.
Baca Juga: Fakta Baru Diungkap KPK Mengenai Kasus Korupsi Dana Bansos
Dari jumlah tersebut, 2 pelanggaran diantaranya berasal dari laporan dan 11 pelanggaran hasil temuan Bawaslu.
"Kita sudah meregistrasi sebanyak 13 penanganan pelanggaran. Dua laporan masyarakat dan 11 temuan kita. Temuan itu ada yang melalui pengawasan langsung dan berupa informasi awal yang kami telusuri serta menutut kami sudah cukup bukti menjadi dugaan pelanggaran," jelas Khoerun, Senin 14 Desember 2020.
Jika penanganan pelanggaran yang masuk memenuhi unsur formil dan materil tindak pidana pemilu, kata dia, maka Bawaslu akan membawanya ke sentra Gakkumdu tahap satu bersama Bawaslu, KPU, kejaksaan dan kepolisian.
Baca Juga: Iqbal Sebut Kemenangan Pilkada di 165 Daerah Jadi Modal Partai Golkar pada Pemilu 2024
Dia melanjutkan, 13 penanganan pelanggaran yang ditangani Bawaslu, diantaranya adalah pelanggaran kodes etik ASN, pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kode etik ASN di lingkungan Kecamatan Pagerageung di Setda Kabupaten Tasikmalaya.