Sebanyak 13 Pelanggaran Pilkada Serentak 2020 Telah Diproses Bawaslu Tasikmalaya

- 15 Desember 2020, 17:18 WIB
Logo Pilkada Serentak 2020
Logo Pilkada Serentak 2020 /antara

Dugaan perusakan APK, jelas dia, yang terjadi di Singaparna dan Salopa, Laporan dugaan netralitas ASN yaitu Camat Jatiwaras dan sudah naik ke tahap penyidikan ke kepolisian.

Sementara itu, terkait kedatangan tim pemenangan WANI ke Bawaslu, hal itu ditegaskan bukan bentuk laporan.

Baca Juga: Sekda Bogor Positif Covid-19 Tanpa Gejala, BalaiKota Disterilisasi

Akan tetapi pengaduan ke Bawaslu, dengan menyampaikan pernyataan sikap atas kondisi dan hasil pasca Pilkada.

"Kami terima tuntutannya dan akan dibawa ke ranah pleno pimpinan Bawaslu sebelum dibahas di sentra Gakkumdu. Apakah pengaduan berbentuk pernyataan sikap dan tuntutan ke Bawaslu, apakah memenuhi syarat formil dan materil atau tidak," ambah dia. Sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat berjudul Bawaslu Tasikmalaya Proses 13 Pelanggaran dalam Pilkada 2020.

Artinya, kata dia, Bawaslu menindaklanjuti laporan atau pengaduan ketika memenuhi bukti dan unsur syarat formil dan materil yang cukup, ada saksi dan dugaan pidananya jelas.

Baca Juga: Jadwal Sholat Semarang dan Sekitarnya, Selasa 15 Desember 2020

Selama laporan memenuhi unsur materil dan formilnya, dan ada bukti, maka dikatakan Khoerun, akan dibahas di sentra Gakkumdu bersama kepolisian dan kejaksaan.

"Jadi masyarakat jangan ragu, Bawaslu bekerja dengan aturan dan mekanisme yang ada, kami tidak ingin menghukum orang yang tidak sesuai aturan hukum," jelas dia.***

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah