SINARJATENG.COM - Kuasa hukum terdakwa kasus pungli kepegawaian PDAM Kudus Sukma Oni Irwadani optimistis pengajuan justice collaborator (JC) akan dikabulkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Kuasa hukum Sukma Oni Irwadani, Dewang Purnama SH MH menuturkan, kliennya siap menghadapi tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang.
"Sampai saat ini klien kami, sudah siap dan berharap JC dikabulkan," katanya di Semarang, Selasa 15 Desember 2020.
Baca Juga: Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2020/2021, Dua Big Match Menanti
Selain JC dikabulkan nantinya, Dewang Purnama berharap setidaknya kliennya mendapat keringanan hukuman dalam vonisnya nanti.
"Kita juga berharap pak Sukma Oni dapat keringanan," paparnya.
Dewang Managing Partners dari Kantor Hukum Dewang Purnama and Partners (D&P) Law Office menyakini pengajuan JC Sukma Oni bisa dikabulkan. Ia beralasan bahwa klienya bukan tersangka utama dalam kasus dugaan kenaikan jabatan Direktur PDAM Kudus.
Baca Juga: Iqbal Sebut Kemenangan Pilkada di 165 Daerah Jadi Modal Partai Golkar pada Pemilu 2024