"Keterlibatannya Sukma Oni hanya dikarenakan sangkutan hutang piutang dengan terdakwa Ayatullah, jadi bukan terdakwa utama,” ungkapnya.
Disingung terkait terdakwa Ayatullah yang membantah atas kasus yang menjerat dirinya bahkan menyebutkan bahwa Sukma Oni sebagai orang yang paling bertanggung jawab karena mencatut namanya untuk meminta uang kepada calon pegawai PDAM Kudus.
Kuasa Hukum Sukma Oni itu, menuturkan bahwa ia lebih percaya dengan kliennya sendiri, yang bukan terdakwa utama bahkan melainkan yang harus bertanggung jawab yakni Ayatullah yang juga turut berperan dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Hasil Undian Babak 32 Besar Liga Europa 2020-2021, Ini Lawan yang Harus Dihadapi Man Utd
Sebelumnya terdakwa, Sukma Oni mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari terdakwa Ayatullah Humaini yang berhutang Rp 600 juta secara pribadi kepada dirinya saat proses pencalonannya sebagai Dirut PDAM.
"Saya beberapa kali menagih utang ke terdakwa Ayatullah. Tapi belum dibayar sama sekali," kata Sukma Oni, dalam persidangan terdakwa Ayatullah Humaini pada Selasa, 1 Desember 2020 lalu.
Karena belum bisa membayar, katanya, Ayatullah kemudian mengusulkan pembayaran dilakukan dengan cara pungutan dari pengangkatan pegawai tetap.
Baca Juga: Sekda Bogor Positif Covid-19 Tanpa Gejala, BalaiKota Disterilisasi
Saat itu, Sukma Oni mempertanyakan apakah aman dengan cara tersebut.
"Kata terdakwa Ayatullah, aman. Karena saya butuh uang untuk perputaran usaha, jadi rencana itu saya iya kan," ujarnya.