Diharapkan dengan sebagai JC nantinya dapat mengupas tabir kasus tersebut dengan tuntas.
"Yang benar itu benar, yang salah itu salah. Dengan begitu maka kasusnya menjadi jelas siapa yang bersalah dan tidak bersalah," imbuhnya.
Atas pengakuan klien kami telah menerima uang dari pihak terkait yang dilakukan Sukma Oni, menurut Dewang keterangan tesebut patut di apresiasi.
Baca Juga: Lokasi Samsat Keliling Pemalang, Hari Ini Selasa 15 Desember 2020
Advokat Muda Jateng itu juga menyakini bahwa kliennya sudah bersikap kooperatif dan mendorong untuk dapat membantu penegak hukum.
Seperti diketahui, Direktur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri Kudus, Sukma Oni Irwadani, ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus suap kepegawaian PDAM Kudus.
Ia ditetapkan sebagai terdakwa bersama dua orang lainnya yaitu mantan Direktur Utama PDAM Kudus, Ayatullah Humaini dan pegawai PDAM Kudus, Toni Yulantoro.
Baca Juga: Pertamina JBT Siagakan Stok BBM dan LPG selama Libur Nataru
Terdakwa Sukma Oni saat ini ditahan sebagai tahanan kejaksaan di Lapas Kedungpane Semarang. Ia ditahan penyidik Kejati Jateng sejak 28 Juli 2020 lalu.
Terdakwa dikenai beberapa pasal dari pasal 11, 12 huruf e, dan pasal 5 terkait Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).***