Biar Pada Kapok, Pelaku Korupsi Harus Dimiskinkan

- 24 November 2020, 23:36 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

Baca Juga: Polisi Akan Periksa Gisel, untuk Diminta Keterangan Dugaan Video Syur

Status hukum dua aset itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Ini wujud sinergi dan koordinasi lintas sektoral antara Kementerian Keuangan RI, KPK, dan Kejaksaan RI," tutur Jaksa Agung.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah