Dua Kali Permohonan Gugatan Ditolak Panitera PN Semarang, Agus Khanif Sebut Pemasungan Hak Pencari Keadilan

12 Februari 2022, 20:25 WIB
Dua Kali Permohonan Gugatan Ditolak Panitera PN Semarang, Agus Khanif Sebut Pemasungan Hak Pencari Keadilan /SinarJateng.com

 

SINARJATENG.COM - Agus Khanif selaku pengacara di Semarang merasa keberatan atas ditolaknya permohonan gugatan yang diajukannya melalui panitera Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Tak tanggung-tanggung, permohonan gugatan yang ditolak sampai dua kali.

Gugatan yang ditolak tersebut yaitu gugatan lain-lain terkait perkara Kepailitan PT. SB Con Pratama Nomor 23/Pdt.SUS-PAILIT/2018/PN.SMG jo Nomor 01/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.SMG. Namun, gugatan yang diajukan berbeda objek dengan perkara pailit tersebut.

"Kami kesal karena permohonan gugatan ditolak oleh panitera yaitu Afdlori. Padahal, kewenangan menolak atau menerima itu adalah kewenangan hakim, bukan panitera," kata Agus Khanif, pada Sabtu 12 Februari 2022.

Baca Juga: Digugat ke PN Semarang, LPEI Diminta Berikan Restrukturisasi dan Pembatalan Lelang

Agus Khanif merupakan perwakilan dari tim kuasa hukum yang mewakili kepentingan hukum dari PT Singa Braga dalam perkara kepailitan itu. Gugatan diajukan karena tim kurator melakukan lelang aset di tengah perkara kepailitan PT SB Con Pratama masih berjalan.

"Padahal, perkara kepailitan itu belum inkrah tapi sudah ada upaya penjualan aset. Hal itu jelas merugikan klien kami," jelasnya.

Dalam gugatan lain-lain yang ditolak oleh panitera PN Semarang, katanya, sesuai dengan ketentuan hukum acara Peradilan Niaga khususnya Pasal 3 ayat 1 UU RI No.37 tahun 2014, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, di mana secara hukum kliennya juga mempunyai legal standing.

Ia menuturkan, dalil yang diajukan sangatlah berdasar serta tidak mengada-ada mengingat memang menurut ketentuan hukum serta data-data yang dimiliki oleh kliennya, ada hal-hal yang dilangkahi dalam pengurusan Kepailitan PT. SB Con Pratama.

Baca Juga: Sesalkan Atas Pendaftaran Gugatan Ditolak PN Semarang, Soegijarto: Kami Menduga Ada Mafia Peradilan

"Sehingga sangat merugikan kepentingan klien kami sebagai salah satu pemegang sahamnya," tegasnya.

Alasan ditolaknya permohonan gugatan karena ada perkara yang masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrach), katanya, hal itu sama sekali bukan merupakan argumentasi hukum yang dapat diterima secara nalar.

Alasannya, permasalahan serta pihak dalam perkara yang diajukan olehnya dalam gugatan lain-lain, berbeda esensinya dengan perkara yang dimaksud oleh panitera.

"Tindakan yang dilakukan oleh Kepaniteraan PN Semarang bertentangan dengan peraturan hukum yang ada," tambahnya.

Ia memaparkan, dalam UU RI No. 48 tentang Kekuasaan Kehakiman, Negara, telah menjamin adanya kepastian hukum terhadap rakyatnya.

Dalam Pasal 10 ayat 1, lanjutnya, disebutkan bahwa Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalil bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Baca Juga: Kasus Pemalsuan Dokumen, Majelis Hakim PN Semarang Jatuhkan Vonis Bebas Terhadap Ketum KSP Intidana

"Kami selaku kuasa hukum PT. Singa Braga meminta kepada Panitera Muda Khusus Niaga di PN Semarang untuk memberikan surat penolakan secara tertulis disertai dengan alasan hukum," ucapnya.

Pihaknya juga mengaku telah menghubungi panitera melalui sambungan telepon. Namun, tidak mendapatkan jawaban serta tanggapan sebagaimana mestinya.

"Apa yang dilakukan panitera ini tentu bertetangan dengan slogan pada pelayanan Pengadilan yaitu profesional, inovatif, nyaman, transparan, akuntabel, dan ramah," sebutnya.

Ia menegaskan, dengan adanya penolakan permohonan gugatan lain-lain tersebut, telah mengkebiri serta merupakan pemasungan hak kliennya yang jelas merupakan pihak pencari keadilan yang seharusnya diakomodir kepentingannya oleh sub sistem peradilan.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler