Dianggap Aset Hotel Tonotel sebagai Harta Pailit, Kuasa Hukum: Upaya Penyegelan Itu Ilegal dan Melanggar Hukum

1 Desember 2021, 03:44 WIB
Dianggap Aset Hotel Tonotel sebagai Harta Pailit, Kuasa Hukum: Upaya Penyegelan Ilegal dan Melanggar Hukum /SinarJateng.com


SINARJATENG.COM - Kurator dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Semarang akan melakukan penyegelan terhadap Hotel Tonotel, pada Rabu 1 Desember 2021

Penyegelan dilakukan karena Hotel Tonotel dianggap sebagai harta pailit dalam perkara nomor 22/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN.Smg.

Kuasa hukum penyewa hotel, Soegijarto mengatakan, penyegelan tersebut ilegal dan melanggar hukum. Pasalnya, aset Hotel Tonotel bukan harta milik PT Citra Guna Perkara, perusahaan milik Edward Setiadi yang dipailitkan.

Baca Juga: Penyewa Hotel Tonotel Minta Penyegalan Ditunda, Kuasa Hukum: Jika Tetap Dilaksanakan Maka Ada Mafia Peradilan

Hal itu berdasarkan putusan hakim PN Ungaran atas gugatan yang diajukan oleh pemilik aset yang ditempati Hotel Tonotel terhadap Edward Setiadi selaku komisaris PT Citra Guna Perkara.

"Berdasarkan putusan hakim PN Ungaran, aset Hotel Tonotel bukan aset dari PT Citra Guna Perkasa, sehingga bukan termasuk harta pailit. Karena itu, upaya penyegelan oleh kurator melanggar hukum," kata Soegijarto, Selasa 30 November 2021.

Putusan hakim PN Ungaran tersebut berkaitan gugatan yang diajukan pemilik aset Hotel Tonotel terhadap Edward Setiadi dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) nomor perkara 98/Pdt.G/2021/PN.UNR.

Baca Juga: Digugat ke PN Semarang, LPEI Diminta Berikan Restrukturisasi dan Pembatalan Lelang

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Edward Setiadi alias Donny Iskandar Sugiyo Utomo telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan identitas palsu. Sehingga seluruh akibat hukum yang terjadi dengan penggunaan identitas tersebut batal demi hukum.

"Dengan begitu, maka aset Hotel Tonotel yang awalnya milik pribadi, maka kembali menjadi harta pribadi bukan milik PT Citra Guna Perkasa. Sehingga jelas bukan harta pailit," jelasnya.

Ditegaskannya, dalam amar putusan juga disebutkan bahwa aparat penegak hukum dan seluruh aparatur penyelenggara negara harus untuk taat serta tunduk pada seluruh isi putusan tersebut.

Baca Juga: Sesalkan Atas Pendaftaran Gugatan Ditolak PN Semarang, Soegijarto: Kami Menduga Ada Mafia Peradilan

"Dengan begitu, kurator dan panitera PN Semarang tidak bisa menyegel Hotel Tonotel karena itu perbuatan melanggar hukum. Kalau tetap ada penyegelan, berarti ada mafia yang bermain," tegasnya.

Selain itu, ia meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Semarang, melihat perkara secara detai dan menyeluruh. Jangan sampai pihak kepolisian ikut melakukan pengamanan meski tahu proses penyegelan Hotel Tonotel telah melanggar hukum.

"Kami minta Polrestabes Semarang tidak salah melangkah. Jangan sampai dipermainkan oleh oknum mafia peradilan dalam perkara ini," ucapnya.

Di sisi lain, lanjutnya, penyewa Hotel Tonotel juga menggugat kurator yang hendak menyegel hotel tersebut. Gugatan dilayangkan di PN Semarang dan teregister dengan nomor 547/Pdt.G/2021/PN Smg.

Baca Juga: Hakim Perintahkan Yahya Waloni Dihadirkan ke PN Pada 27 September

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu akan mulai disidangkan 9 Desember 2021 yang akan datang. Penyegelan dilakukan meski perkara pailit nomor 22/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN.Smg saat ini masih proses kasasi dan belum berkekuatan hukum tetap.

Penggugat tidak terima adanya rencana penyegelan hotel. Sebab, Hotel Tonotel telah disewa selama 25 tahun sejak 2017 dan kontrak sewa baru berakhir pada 29 Mei 2042 mendatang.

"Sesuai Pasal 1576 KUHPerdata, jual beli tidak memutuskan sewa menyewa yang sedang berlangsung. Sehingga, hak penggugat sebagai penyewa hotel masih melekat," kata Soegijarto.

Baca Juga: Baru Direnovasi Gedung PN Semarang Ambrol, GMPK Jateng Minta Adanya Pengusutan Lebih Lanjut

Ia menyebut, tim kurator telah melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar Pasal 1365 KUHPerdata karena berkali-kali berusaha melakukan penyegelan Hotel Tonotel.***

Secara tegas, katanya, kliennya yang merupakan penyewa Tonotel menolak pengosongan atau penutupan Hotel Tonotel karena kurator posisinya sudah tidak mempunyai hak atas hotel tersebut. (*)

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler