Operasi Berantas Pinjol Ilegal, Polri Bekuk 45 Tersangka dalam Sepekan

21 Oktober 2021, 21:51 WIB
Ilsutrasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. /Sinarjateng.com/ Miftah Rizzi

SINARJATENG.COM - Keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas jasa keuangan Pinjaman Online ilegal bukan isapan jempol semata.

Sebanyak 45 pelaku ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pengungkapan ini dilakukan selama periode 12-19 Oktober 2021.

Baca Juga: Korban Pinjaman Online Ilegal Bisa Mengadu dengan Mengakses www.reskrimsus.jateng.polri.go.id

"Dalam sepekan terakhir, Dirtipideksus Bareskrim bersama polda jajaran telah menangkap 45 tersangka," ujar Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 21 Oktober 2021.

Ramadhan menjelaskan, puluhan tersangka diamankan berdasarkan lima laporan polisi. dengan tempat kejadian perkara di Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

"Kami juga menyita barang bukti ponsel berbagai merek, laptop, cpu komputer, modem, USB dan SIM Card yang sudah teregistrasi," tuturnya.

Baca Juga: Raih Flaming Red, Diamond di KODE REDEEM FF Garena 22 Oktober 2021 Belum Digunakan

"Selain penegakan hukum, namun upaya-upaya preemtif dengan memberikan edukasi, sosialisasi, literasi digital kepada masyarakat. Tujuannya agar tidak terjadi lagi warga terjerat pinjaman online ilegal.

"Kami sampaikan ke masyarakat berulang-ulang, ketika ada tawaran pinjaman online ilegal agar mengabaikannya. Masyarakat juga bisa mendapatkan informasi pinjaman online yang resmi melalui situs OJK," tukasnya.***

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler