SINARJATENG.COM - Sindikat fintech peer to peer (P2P) lending ilegal atau yang populer disebut pinjaman online (pinjol) ilegal merupakan momok baru di tengah-tengah mayarakat.
Cerita para korban kejahatan pinjol ilegal yang masih berseliweran di masyarakat adalah salah satu bukti shahih bahwa pinjol tidak hanya merugikan, melainkan juga meresahkan masyarakat.
Tawaran yang menggiurkan di awal tetapi memasang bunga tinggi ketika sang peminjam telat atau tidak mampu membayar tagihan menyebabkan sejumlah orang nekat bunuh diri. Demikian ini adalah cerita yang mudah kita temui di era keterbukaan informasi seperti saat ini.
Celakanya lagi, ada sejumlah kasus menyebutkan, tiba-tiba ada oknum yang mengatasnamakan utusan penyedia jasa pinjol tertentu yang menagih uang, padahal orang tersebut tidak pernah meminjam uang. Alih-alih meminjam uang, berhubungan dengan pinjol pun ia tak pernah. Tetapi, sekali lagi, justru ada pinjol yang menagih.
Mungkin Anda pernah mengalami hal demikian? Atau jika tidak pernah mengalami hal seperti ini, ada baiknya Anda menyimak tips berikut ini agar bisa melakukan tindakan yang tepat jika suatu saat Anda atau keluarga Anda berhadapan dengan pinjol ilegal.
Jika Anda tiba-tiba dihubungi sejumlah orang (pihak pinjol) yang menagih hutang, padahal Anda tidak pernah meminjam pinjol apapun, jangan panik. Bisa dipastikan yang demikian ini adalah pinjol ilegal yang sedang menjalankan modus penipuan.
Baca Juga: INFO LOKER! Universitas Pekalongan Buka Lowongan Kerja Jadi Dosen, Cek Syaratnya
Dikutip dari akun resmi Instagram milik OJK (Otoritas Jasa Keungan), @ojkindonesia, Rabu 13 Oktober 2021, menyebutkan beberapa langkah yang harus dilakukan jika Ada ditagih pinjol padahal tidak meminjam.