Pertama, cek legalitas pinjol yang menghubungi atau mendatangimu.
Hal pertama yang bisa Anda lakukan adalah melakukan pengecekan terhadap legalitas pinjol yang menghubungi atau mendatangi Anda. Hal ini penting karena legalitas pinjol sangat berkaitan erat dengan regulasi yang ada di republik ini.
Sebagai informasi, fintech ending legal yang resmi, terdaftar dan berizin di OJK, dilarang menyampaikan penawaran menyampaikan penawaran komunikasi pribadi.
Baca Juga: Leo, Berikut 5 Hal yang Terjadi di Bulan Oktober 2021
Adapun untuk mengetahui pinjol itu terdaftar dan berizin OJK atau tidak, Anda bisa mengakses link berikut: bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Selain itu, OJK juga menyediakan layanan umum kepada masyarakat melalui kontak OJK 157.
Kedua, blokir dan abaikan kontak penagih.
Jika langkah pertama sudah dilakukan dan hasilnya menunjukkan bahwa penagih adalah pinjol ilegal, maka langkah selanjutnya adalah blokir dan abaikan kontak penagih.
Baca Juga: INFO LOKER! Pos Indonesia Buka Lowongan Kerja Lulusan SLTA, Terbaru Oktober 2021
Jangan ragu dan canggung untuk memblokir kontak penagih pinjol ilegal. Sebab, apabila Anda terus menanggapi pinjol ilegal tersebut, dikhawatirkan Anda terbujuk oleh tawaran lain atau justru Anda bisa kena mental.
Ketiga, jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat.
Pinjol yang legal akan mengedepankan aspek kemanusiaan dan bertindak sesuai dengan amanat Undang Undang sehingga tidak mudah mengancam atau mengintimidasi.
Baca Juga: 5 Cara Bedakan Madu Asli dan Palsu, Coba Cek
Lain halnnya dengan pinjol ilegal, lazimnya dan berdasarkan kejadian yang sudah terjadi, mereka cenderung menggunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan. Oleh karena itu, jika ada orang yang menghubungi Anda lalu menagih hutang dengan cara mengancam dan mengintimidasi, segera laporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian terdekat.