Korban Pinjaman Online Ilegal Bisa Mengadu dengan Mengakses www.reskrimsus.jateng.polri.go.id

- 21 Oktober 2021, 21:46 WIB
Kabid Humas Kombes Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Kabid Humas Kombes Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. /Facebook Dinas Kominfo Pekalongan

SINARJATENG.COM - Masyarakat yang menjadi korban pinjaman online sekarang tidak perlu cemas lagi, jika mengetahui praktik pinjaman online ilegal dengan ancaman.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah sudah menyediakan kanal pelaporan bagi korban pinjaman daring ilegal melalui laman intenet maupun nomor telepon yang bisa dihubungi.

"Pelaporan melalui laman www.reskrimsus.jateng.polri.go.id atau telepon ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di nomor (024) 8413 544," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Kamis.

Baca Juga: Raih Flaming Red, Diamond di KODE REDEEM FF Garena 22 Oktober 2021 Belum Digunakan

Masyarakat diimbau agar tidak tergiur dengan tawaran pinjaman-pinjaman daring yang kemudian akan menjebak nasabah.

"Tidak perlu direspon. Tapi kalau sudah terjebak bisa langsung melapor ke Polisi," tambahnya.

Pengelola aplikasi pinjaman daring ilegal biasanya menggunakan teror untuk menakut-nakuti nasabahnya agar segera membayar utang.

Baca Juga: INFO LOKER! RS Hermina Bekasi Membuka Lowongan Perawat Hemodialisa, Cek Persyaratannya

Menurutnya pengelola aplikasi pinjaman daring menargetkan tekanan psikologis terhadap korbannya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x