SINARJATENG.COM - Perbedaan pinjol legal dan ilegal penting diketahui agar masyarakat tak terjebak. Pasalnya, banyak kasus yang melibatkan orang ketiga (masyarakat) yang merasa tidak meminjam namun namanya dipakai atau tercantum sebagai peminjam.
Terlebih penagihannya dilakukan secara kasar, terkesan meneror bahkan mengancam secara fisik.
Dilansir dari laman resmi OJK pada Selasa 19 Oktober 2021, berikut ini ciri-ciri dan perbedaan pinjol legal dan ilegal:
Baca Juga: Direktur LEKAD: Mungkinkah Golkar Akan Menjadi Rumah Besar Bersama
1. Lokasi kantor:
Pinjol lending ilegal biasanya tidak memiliki lokasi kantor yang jelas dan bahkan bisa saja berada di luar negeri untuk menghindari aparat hukum.
Sedangkan Pinjol lending legal terdapat lokasi kantor yang jelas dan telah melalui uji survei OJK.
2. Bunga dan denda:
Penyelenggara Pinjol Lending illegal mengenakan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.
Sementara pinjol legal yang terdaftar atau berizin OJK mewajibkan keterbukaan informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada pengguna.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Sanam Teri Kasem' dan Terjemahnya, Lagu Paling Cocok untuk Mendeskripsikan Rasa Cintamu