Begini Cara Menulis Gelar Pendidikan yang Benar untuk Sarjana, Magister, Doktoral, Diploma

- 1 Januari 2021, 19:54 WIB
ILUSTRASI menulis.*
ILUSTRASI menulis.* /PIXABAY/

SINARJATENG.COM – Selama ini, Orang sering bingung dengan penulisan gelar pendidikan.

Mulai dari posisi tanda baca misalnya titik dan koma yang tidak boleh tertukar atau ditinggalkan, karena akan menimbulkan kesalahpahaman bagi pembaca.

Pada masa dulu, gelar akademik hasil lulusan perguruan tinggi dalam negeri umumnya hanya dua macam, yakni Drs. (doktorandus) dan Dra. (doktoranda). Doktorandus untuk laki-laki, sedangkan doktoranda untuk perempuan.

Baca Juga: Sebagai Salah Satu Upaya Menekan Penularan Covid-19, Pemerintah Sosialisasikan Perubahan Perilaku

Kedua gelar tersebut berasal dari bahasa Belanda dan diberikan tanpa memandang disiplin keilmuan yang pernah diikuti.

Namun, sejak keluarnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi, pemberian dan cara penulisan gelar seperti di atas tidak berlaku lagi.

Pemberian dan cara penulisan gelar kini mengikuti keputusan tersebut dan penulisannya mengikuti ketentuan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD).

Baca Juga: Link Live Streaming Everton vs West Ham United: Prediksi Line Up Kedua Tim

Sebagaimana dikutip dari lama resmi Kemdikbud, simak cara penulisan gelar di bawah ini sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut:

1. Cara Penulisan Gelar Sarjana (S1)

S.P. (sarjana pertanian)

Baca Juga: Link Live Streaming Everton vs West Ham United: Prediksi Line Up Kedua Tim

S.Pd. (sarjana pendidikan)

S.Pd.I. (sarjana pendidikan Islam)

S.Psi. (sarjana psikologi)

Baca Juga: Siklus Tahunan Buat Pantai Kuta Bali Dipenuhi Sampah

S.Pt. (sarjana peternakan)

S.E. (sarjana ekonomi)

S.Ag. (sarjana agama)

Baca Juga: Seperti Tidak Nyata, Cha Eun Woo Jadi Pangeran Berkuda Putih di Drama Korea True Beauty

S.Fil. (sarjana filsafat)

S.Fil.I. (sarjana filsafat Islam)

S.H. (sarjana hukum)

Baca Juga: 10 Kecamatan di Kota Bandung ini Sumbang Kasus Positif Aktif Covid-19 Terbanyak, 1 Januari 2021

S.H.I. (sarjana hukum Islam)

S.Hum. (sarjana humaniora)

S.I.P. (sarjana ilmu politik)

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan ke-17, Man United vs Aston Villa

S.Kar. (sarjana karawitan)

S.Ked. (sarjana kedokteran)

S.Kes. (sarjana kesehatan)

Baca Juga: Cek Status Penerima Vaksin Covid-19 Bisa Via Online, Ini Linknya

S.Kom. (sarjana komputer)

S.K.M. (sarjana kesehatan masyarakat)

S.S. (sarjana sastra)

Baca Juga: Razia Polda Metro Jaya di Malam Tahun Baru, 2 Pegawai Bar Ditemukan Positif Covid-19

S.Si. (sarjana sains)

S.Sn. (sarjana seni)

S.Sos. (sarjana sosial)

Baca Juga: Simak Daftar Tujuh Jenis Vaksin Covid-19 yang Ditetapkan Menkes Budi Gunadi

S.Sos.I. (Sarjana Sosial Islam)

S.T. (sarjana teknik)

S.Th. (sarjana theologi)

Baca Juga: Turunkan Kolesterol Usai Santap Menu Tahun Baru dengan Lima Minuman Sehat Ini

S.Th.I. (sarjana theologi Islam)

2. Cara Penulisan Gelar Magister (S2)

M.Ag. (magister agama)

Baca Juga: Masyarakat Jabar Taati Pemerintah, Ridwan Kamil: Saya Mengucapkan Rasa Haru, Terima Kasih

M.E. (magister ekonomi)

M.E.I. (magister ekonomi Islam)

M.Fil. (magister filsafat)

Baca Juga: Begini Cara Ganjar Pranowo Semangati Nakes yang Masih Bertugas di Malam Tahun Baru

M.Fil.I. (magister filsafat Islam)

M.H. (magister hukum)

M.Hum. (magister humaniora)

Baca Juga: Begini Cara Mudah Membuat Instagram Best Nine 2020 yang Sedang Viral

M.H.I. (magister hukum Islam)

M.Kes. (magister kesehatan)

M.Kom. (magister komputer)

Baca Juga: JNE Penyambung Amanah Pelaku Usaha di Zaman Now

M.M. (magister manajemen)

M.P. (magister pertanian)

M.Pd. (magister pendidikan)

Baca Juga: Presiden Jokowi: Tahun 2021 Akan Menjadi Sejarah Pemulihan Kehidupan

M.Pd.I. (magister pendidikan Islam)

M.Psi. (magister psikologi)

M.Si. (magister sains)

Baca Juga: Kenaikan Kasus Masa Pandemi Tecepat di Korea Selatan, 10 Hari Tembus 60.000 Kasus

M.Sn. (magister seni)

M.T. (magister teknik)

3. Cara Penulisan Gelar Doktor (S3)

Baca Juga: Presiden Jokowi: Vaksinasi Mulai Dilakukan Pertengahan Januari 2021

Dr (doktor)

4. Cara Penulisan Gelar Diploma

Diploma satu (D1), sebutan profesional ahli pratama, disingkat A.P.

Baca Juga: Upayakan Cegah Virus Covid-19, Kemenhub Sediakan Tes Antigen Gratis di Terminal Tipe A Jawa Tengah

Diploma dua (D2), sebutan profesional ahli muda, disingkat A.Ma.

Diploma tiga (D3), sebutan profesional ahli madya, disingkat A.Md.

Diploma empat (D4), sebutan profesional ahli, disingkat A.

Baca Juga: Sektor Pariwisata Sangat Terdampak Pademi, 2021 Harus Jadi Tahun Kebangkitan

Cara Penulisan Gelar Menurut EYD

Cara penulisan gelar akademik mengikuti aturan yang berlaku dalam EYD, yaitu pada aturan tentang penulisan singkatan, pemakaian tanda titik (.), dan pemakaian tanda koma (,). Ketentuan lengkapnya sebagai berikut:

Setiap gelar ditulis dengan tanda titik sebagai antara antarhuruf pada singkatan gelar yang dimaksud.

Baca Juga: Perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh di Bandung Akan Dilakukan Januari 2021

Gelar ditulis di belakang nama orang, antara nama orang dan gelar yang disandangnya, dibubuhi tanda koma.

Jika di belakang nama orang terdapat lebih dari satu gelar, maka di antara gelar-gelar tersebut disisipi tanda koma.

Contoh: Muhamad Ilyasa, S.H., S.E., M.M. Di antara nama dan gelar, terdapat tanda koma. Di antara ketiga gelar, juga terdapat tanda koma. Di antara huruf-huruf singkatan gelar, diberi tanda titik.

Baca Juga: AirAsia Akan Operasikan Kembali Rute Penerbangan Bali-Labuan Bajo Mulai Januari 2021

Jika di antara nama dan gelar tidak dibubuhi tanda koma, maka penulisan gelar tersebut salah dan singkatan tersebut tidak bermakna gelar, melainkan bisa bermakna nama keluarga, marga, dan sebagainya. Jadi, Muhamad Ilyasa SH (tanpa koma di antara nama dan SH) bisa berarti Muhamad Ilyasa Sutan Harun atau Muhamad Ilyasa Saleh Hamid, dan sebagainya.

Penulisan gelar harus di belakang nama orang, cara penulisan gelar di depan nama orang adalah salah.

Kemudian dikutip dari kopertis12.or.id, lama tersebut memaparkan pasal-pasal yang berkaitan dengan penulisan gelar diantaranya ;

Baca Juga: Harga Toyota Akan Naik Minggu Depan di Awal Tahun 2021, Simak Rincian Mobilnya

JENIS GELAR AKADEMIK

Pasal 6

Gelar akademik terdiri atas Sarjana, Magister dan Doktor.

Baca Juga: ASN Kabupaten Karawang Dibuat Khawatir, 245 Orang Terpapar Covid-19

Pasal 7

Penggunaan gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S., untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian.

Pasal 8

Baca Juga: Menyoal Virus Varian Baru, Kebijakan Berbasis Risiko Rekomendasi WHO untuk Cegah Imported Case

Penetapan jenis gelar dan sebutan serta singkatannya sesuai dengan kelompok bidang ilmu dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bersamaan dengan pemberian ijin pembukaan program studi berdasarkan usul dari perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengna norma dan kepatutan akademik.

Pasal 9

Gelar akademik Doktor disingkat Dr. ditempatkan di depan nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan.

Baca Juga: Prof Wiku Adisasmito : Mohon Perbaiki Zona Daerahnya

JENIS SEBUTAN PROFESIONAL

Pasal 10

Penggunaan sebutan profesional dalam bentuk singkatan ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.

Baca Juga: Menyoal Virus Varian Baru, Menlu Retno Sampaikan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19

Pasal 11

(1) Sebutan profesional lulusan Program Diploma terdiri atas :

Ahli Pratama untuk Program Diploma I disingkat A.P.

Baca Juga: Bunuh Diri Didepan Bos, Pria Asal Tasikmalaya Punya Hutang yang Tak Bisa Dibayar

Ahli Muda untuk Program Diploma II disingkat A.Ma.

Ahli Madya untuk Program Diploma III disingkat A.Md.

Dilansir dari Arah Kata dengan judul Cara Menulis Gelar Pendidikan yang Benar untuk Sarjana, Magister, Doktoral, Diploma

Baca Juga: Membanggakan, UIN Walisongo Raih Anugerah Adiktis 2020

Sarjana Sains Terapan untuk Program Diploma IV disingkat SST

(2) Singkatan sebutan profesional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan tersebut.*** (Rahman Sugidiyanto/ Arah Kata)

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Arah Kata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah