SINARJATENG.COM – Ditemukannya strain virus Sars Cov-2 baru atau dinamakan B-117, di South Wales, Inggris, Pemerintah Indonesia pun mengambil langkah antisipasi.
Dengan pengetatan kedatangan orang dari luar negeri, bahkan warga negara asing (WNA) bukan utusan diplomatik dilarang memasuki Indonesia mulai 1 - 14 Januari 2021.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, hal ini dilakukan demi melindungi warga Indonesia dari tertular imported case.
Baca Juga: Ajak Disiplin Prokes, Bupati Jepara Pasang Stiker di Kendaraan Dinas
Bahkan beberapa negara di Australia, Denmark, Italia, Islandia, Belanda, Belgia, Afrika Selatan dan Singapura telah melaporkan adanya kasus positif mengandung B117.
"Bahwa dalam penanganan pandemi Covid-19 yang dinamis, maka kebijakan yang dibuat pemerintah selalu responsif mengikuti perkembangan yang ada."
"Hal ini menyesuaikan rekomendasi dari WHO, pembuatan kebijakan yang berbasis kepada tingkat risiko, bukti ilmiah, koheren, proporsional dan memiliki batasan waktu," tegas Wiku Adisasmito Selasa 29 Desember 2020 saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta.
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Tahun Baru yang Cocok untuk Status WhatsApp
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah proaktif terhadap kasus yang melanda Inggris dan mengancam keamanan global saat ini.