Menyoal Virus Varian Baru, Kebijakan Berbasis Risiko Rekomendasi WHO untuk Cegah Imported Case

- 30 Desember 2020, 19:00 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. /Dok. BNPB Indonesia/

Kebijakan pengetatan kedatangan pelaku perjalan orang dari luar negeri sudah dibahas dalam Rapat Kabinet bersama Presiden Joko Widodo pada Senin 28 Desmber 2020 lalu di Istana Kepresidenan Jakarta.

Beberapa pokok hasil rapat terbatas, pertama, WNA dari negara manapun dilarang memasuki Indonesia pada 1 - 14 Januari 2021 kecuali setingkat menteri keatas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Baca Juga: Tantangan dan Langkah Antisipatif Pemerintah, Optimalkan Fasilitas Kesehatan Penanganan Covid-19

Ketentuan ini tertuang dalam revisi adendum Surat Edaran No. 3 Tahun 2020.

Namun terdapat yang dikecualikan diantaranya pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas yaitu dengan jabatan menteri keatas.

Dan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Baca Juga: Menyoal Virus Varian Baru, Menlu Retno Sampaikan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19

Kedua, perjalanan WNI dari negara asing tetap diperbolehkan menyesuaikan protokol kesehatan ketat yang sudah tertuang dalam surat edaran sebelumnya yaitu Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Natal dan Tahun Baru 2021.

Ketiga, mulai tanggal 28 - 31 Desember 2020, ketentuan mengikuti adendum Surat edaran No. 3. Dan keempat, protokol kesehatan terkait persyaratan, akan diperbaharui masa berlaku testing RT PCR di negara asal berlaku 2x24 jam sejak keberangkatan tanpa membeda-bedakan negara asal," ujarnya.

Untuk itu, semua pihak dapat mematuhi ketentuan yang sudah diatur, sehingga keselamatan dan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dapat sepenuhnya terjamin.

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah