Kemendag Tertibkan Robot Trading Ilegal untuk Lindungi Masyarakat

- 30 Januari 2022, 08:22 WIB
Kemendag Tertibkan Robot Trading Ilegal untuk Lindungi Masyarakat
Kemendag Tertibkan Robot Trading Ilegal untuk Lindungi Masyarakat /Kementerian Komunikasi dan Informatika


SINARJATENG.COM – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan melakukan tindakan tegas terhadap usaha penjualan expert advistor/robot trading tidak berizin PT DNA Pro Akademi pada Jum’at 28 Januari 2022.

Hal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal. Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menerangkan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.

Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhanajuga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi.

Baca Juga: Sarang Burung Walet dan Tanaman Porang Jadi Komoditas Unggulan, Kementrian Pertanian Akan Maksimalkan Produksi

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison mengatakan bahwa kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan dan memberikan contoh kepada para pelaku usaha lain agar tidak menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan.

"Kegiatan ini juga dilakukan oleh Kemendag sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk menindaklanjuti keputusan Satgas yang telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022,” ujar Aldison, dilansir dari laman resmi kominfo.go.id pada Jum’at 28 Januari 2022.***

Editor: Miftah Rizzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah