Berkat Komitmennya dalam Pelayanan Publik, Kementrian PUPR Raih Dua Anugrah Sekaligus

- 28 November 2020, 11:19 WIB
Kementerian PUPR Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020 dan Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Penanganan COVID-19
Kementerian PUPR Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020 dan Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Penanganan COVID-19 /Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR

 

SINARJATENG.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi salah satu badan publik kategori Kementerian peraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020 dengan Predikat Informatif.

Apresiasi ini dari Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) atas komitmen PUPR untuk terus menjadi lembaga pemerintah yang informatif dengan memberikan pelayanan informasi publik yang akuntabel dan transparan dengan memanfaatkan teknologi informasi (IT) sehingga menjadi lebih cepat, akurat dan terpercaya.

“Acara ini merupakan kesempatan untuk mengapresiasi badan publik yang serius mengupayakan keterbukaan informasi publik demi kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi. Bagi badan publik yang mendapat predikat informatif saya ucapkan selamat. Teruslah bertahan dalam visi untuk menjaga dan mengembangkan kualitas publik agar semakin baik,” ucap Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam sambutan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020 yang dilaksanakan secara daring, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga: Catat Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bandung dan Bekasi Hari Ini

Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti mengatakan sebagai upaya memenuhi keterbukaan informasi publik Kementerian PUPR terus menyempurnakan laman eppid.pu.go.id, sehingga pemohon dapat mengetahui progres permohonan informasi. Di samping itu juga menambahkan laman informasi seputar COVID-19 yang menghimbau untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam pelayanan informasi publik.

“Untuk meningkatkan efektifitas dan keberlanjutan inovasi dan kolaborasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian PUPR melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala, survei kepuasan pengguna layanan berkala, tindak lanjut hasil monitoring, evaluasi dan survei, dan telah mengembangkan berbagai Sistem Informasi Layanan Informasi Publik,” ujar Anita.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan penganugerahan yang diberikan oleh KI Pusat setiap tahunnya kepada badan publik yang menjalankan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KI Pusat.

Baca Juga: Ungkap Identitas Artis Prostitusi Online ST dan MA , Polres Metro Jakarta Utara: Masih Jadi Saksi

Kategori badan publik yang mendapat anugerah ini meliputi Kementerian, Pemerintah Provinsi, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x