SINARJATENG.COM - Prostitusi online kini kerap dibincangkan masyarakat dan dikaitkan dengan beberapa artis maupun selebgram.
Berinisial ST dan MA, kedua artis ditangkap anggota Polsek Tanjung Priok di sebuah hotel pada Rabu 25 November 2020 malam.
Usai jalani pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang mucikari yang terlibat sebagai tersangka.
Baca Juga: Bangkitkan Kesadaran Persatuan dan Kesatuan, Banser Gelar Apel Virtual Se-Jawa
Tersangka mucikari berinisial AR (26) sebagai pegawai swasta dan CA (25).
Kapolres Metro Jakata Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, kedua mucikari tersebut merupakan sepasang suami istri.
“Untuk kasus prostitusi ini, dua orang wanita memasang tarif seharga Rp30 juta,”ujar Sudjarwoko, dikutip Pikiran-Rakyat.com tayangan You Tube Intens Investigasi, Jumat 27 November 2020.
Baca Juga: 40 Pengawas Pilkada Tasikmalaya Ditemukan Reaktif Covid-19 Usai Rapid Test