SINARJATENG.COM – Identitas dua orang artis yang terlibat dalam kasus prostitusi online, kini telah terungkap.
Kepala Polres (Kaplores) Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menyampaikan informasi mengenai dua orang artis tersebut.
Dalam konferensi pers Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Jumat, 27 November 2020 saat ini dua orang tersebut masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Kapolres Metro jaya Ungkap Keuntungan Mucikari dan Tarif Dua Artis ST dan MA Capai yang Rp 110 Juta
“Sedangkan saksi-saksinya, ST alias M (27) adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias NY (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar,” tutur Sudjarwoko.
Sayangnya, dia enggan menyampaikan lebih rinci mengenai film apa yang dibintangi artis tersebut, ataupun siapa sosok dibalik kedua inisial itu.
Baca Juga: Bangkitkan Kesadaran Persatuan dan Kesatuan, Banser Gelar Apel Virtual Se-Jawa
Dalam kasus prostitusi tersebut, polisi telah menetapkan dua orang mucikari berinisial AR (26) dan CA (25) yang merupakan pasangan suami istri, sebagai tersangka.
Selain kedua artis yang ditangkap saat penggerebekan, Sudjarwoko menyampaikan masih ada dua artis lagi yang menjadi pelaku prostitusi online di bawah AR dan CA.