Kominfo Bagikan Ciri-ciri Investasi Ilegal

- 27 Desember 2020, 22:07 WIB
Ilustrasi Investasi.
Ilustrasi Investasi. /PIXABAY/stevepb/

Baca Juga: Pemerintah Pusat Terus Koordinasikan Logistik Daerah Terkait Distribusi Vaksin Covid-19

5. Klain Tanpa Risiko

Risiko akan selalu ada dimaanpun berada. Jadi jika ada yang menawarkan investasi tanpa risiko hal ini akan menjadi sangat janggal.

6. Legalitas Tidak Jelas

Baca Juga: Kemenpan RB Minta ASN Disiplin Tak Keluar Kota Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Dan yang terakhir yang perlu di ketahui mengenai legalitas. Tentunya kejelasan legalitas menentukan kebenaran apakah ini adalah penipuan atau tidak.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Sering Dapat Tawaran Investasi? Hati-Hati Ilegal, Kominfo Bagikan Ciri-cirinya, Pastikan pihak yang menawarkan investasi telah memiliki izin dari lembaga yang berwenang seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Bank Indonesia, Bappebti, atau Kementerian Koperasi dan UMKM.

Cek daftar perusahaan yang terdaftar dan berizin OJK di Kontak OJK 157, Whatsapp 081157157157, dan email melalui [email protected].***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah