Kominfo Bagikan Ciri-ciri Investasi Ilegal

27 Desember 2020, 22:07 WIB
Ilustrasi Investasi. /PIXABAY/stevepb/

SINARJATENG.COM - Untuk saat ini, menanam investasi mungkin menjadi kebutuhan dalam jangka panjang.

Di masa depan, Investasi dari segi apapun dibutuhkan untuk kehidupan.

Tapi, kita juga perlu untuk hati-hati dalam mengambil tawaran investasi yang menggiurkan.

Baca Juga: Ini Bahaya Menggunakan Earphone Saat Mengendarai Sepeda Motor

Kementerian Komunikasi dan Informasi membagikan ciri-ciri investasi yang ilegal yang perlu diketahui agar tidak gagal dalam berinvestasi.

Simak 6 ciri-ciri investasi yang ilegal, dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui Instagram Kementerian Komunikasi dan Informasi @kemenkominfo.

1. Menjajikan Keuntungan yang Tidak Wajar dalam Waktu Cepat

Baca Juga: Tim Riset UGM Ciptakan Alat Deteksi Covid-19

Biasanya investasi yang ilegal akan menawarkan keuntungan yang mengiurkan.

Namun keuntungan ini didapatkan dengan waktu yang cepat. Hal ini patut dicurigai karena keuntungan investasi yang sangat besar tidak diperoleh dengan waktu yang sangat cepat.

2. Menjanjikan Bonus dari Perekrutan Anggota Baru

Baca Juga: Polres Cianjur: Wisatawan yang Tidak Bawa Surat Keterangan Bebas Covid-19 Dipulangkan

Investasi legal biasanya menyuruh Anda untuk merekrut anggota baru dan mengiming-imingi bonus.

3. Memanfaatkan Tokoh Masyarakat atau Tokoh Agama

Dengan memanfaatkan tokoh masyarakat atau agama, mereka bisa membuat masyarakat percaya.

Baca Juga: Berikut Golongan dan Persyaratan yang Bisa Ikuti Seleksi CPNS 2021

Namun hal ini belum tentu benar Anda perlu menacari banyak informasi mengenai hal ini.

4. Janji Aset Aman dan Jaminan Pembelian Kembali

Jangan terlalupercaya dengan janji dengan pembelian kembali hal ini hanya ingin membuat Anda tertarik.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Terus Koordinasikan Logistik Daerah Terkait Distribusi Vaksin Covid-19

5. Klain Tanpa Risiko

Risiko akan selalu ada dimaanpun berada. Jadi jika ada yang menawarkan investasi tanpa risiko hal ini akan menjadi sangat janggal.

6. Legalitas Tidak Jelas

Baca Juga: Kemenpan RB Minta ASN Disiplin Tak Keluar Kota Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Dan yang terakhir yang perlu di ketahui mengenai legalitas. Tentunya kejelasan legalitas menentukan kebenaran apakah ini adalah penipuan atau tidak.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Sering Dapat Tawaran Investasi? Hati-Hati Ilegal, Kominfo Bagikan Ciri-cirinya, Pastikan pihak yang menawarkan investasi telah memiliki izin dari lembaga yang berwenang seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Bank Indonesia, Bappebti, atau Kementerian Koperasi dan UMKM.

Cek daftar perusahaan yang terdaftar dan berizin OJK di Kontak OJK 157, Whatsapp 081157157157, dan email melalui konsumen@ojk.go.id.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler