Dana BLT BPUM UMKM Segera Cair, Siapkan KTP, Cek NIK di eform.bri.co.id/bpum

15 Desember 2020, 07:11 WIB
Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Secara Online di eform.bri.co.id/bpum. /bri.co.id /

SINARJATENG.COM - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah kembali menyalurkan Bantuan langsung Tunai (BLT) Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bantuan tersebut disalurkan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah sebesar Rp2,4 juta.

Bagi yang sudah mendaftar silakan cek penerima BLT BPUM untuk UMKM tersebut.

Baca Juga: UMKM PRAKARDUS Bukti Kreativitas Dukung Pemulihan Ekonomi Masa Pandemi

Hanya menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Anda bisa cek dengan cara menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) di website https://eform.bri.co.id/bpum.

Hanya yang memenuhi persyaratan saja yang dapat menerima BLT BPUM untuk UMKM tersebut.

Dana bantuan uang sebesar Rp2,4 juta tersebut akan diterima secara penuh bukan secara bertahap.

Baca Juga: Lowongan Kerja Desember 2020: Kementerian KKP Buka Posisi untuk Non ASN

Bank yang ditunjuk untuk menyalurkan dana bantuan tersebut akan menginformasikan pendaftar yang berhak menerima Banpres untuk UMKM melalui pesan singkat (SMS).

Setelah menerima pesan singkat, penerima Banpres harus segera melakukan konfirmasi ke Bank penyalur agar dana bantuan dapat segera dicairkan.

Perlu diketahui, Banpres Produktif merupakan dana hibah dari pemerintah, penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran dana sebesar Rp2,4 juta tersebut.

Baca Juga: Ingin Jalankan Bisnis Kuliner Saat Pandemi? Simak Tipsnya dari Chef Arnold

Sebelumnya, 9 juta UMKM dilaporkan telah menerima BLT UMKM sebesar Rp2,4 Juta pada gelombang pertama.

Sementara itu, pada gelombang kedua sebanyak 3 juta pelaku UMKM yang bakal menjadi penerima Banpres tersebut.

Dengan demikian, pada gelombang pertama dan kedua, ada sekira 12 juta pelaku UMKM yang menjadi penerima Banpres tersebut.

Baca Juga: Mobil Bekas Jelang Akhir Tahun Jadi Pilihan Keluarga, Berikut Ragam Pilihan dan Harganya!

Bantuan sebesar Rp2,4 Juta yang disalurkan oleh pemerintah, bertujuan untuk meringankan beban pelaku UMKM tengah terdampak pandemi Covid-19 yang telah melantak Tanah Air sekira 9 bulan terakhir.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, Banpres Produktif untuk pelaku UMKM diluncurkan Presiden Jokowi di Istana Merdeka pada Senin, 24 Agustus 2020.

Dalam peluncuran tersebut, Jokowi berharap agar Bansos Produktif untuk UMKM tersebut dapat digunakan sebagai tambahan modal kerja bagi pelaku UMKM agar lebih produktif.***

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler