1. Bupati Kabupaten Pemalang (MAW) berperan sebagai penerima suap
2. Komisaris PDAU, AJW berperan sebagai penerima suap
3. Pejabat Sekertariat Daerah Pemalang, SM berperan sebagai pemberi suap
4. Kepala BPBD Pemalang, SG berperan sebagai pemberi suap
Baca Juga: Jadwal Sholat Lima Waktu Kota Semarang dan Sekitarnya pada Sabtu 12 Agustus 2022 Terlengkap
5. Kepala Dinas Kominfo Pemalang, YM berperan pemberi suap
6. Kepala Dinas PU Pemalang, MS berperan sebagai pemberi suap.
Selanjutnya KPK akan menahan keenam tersangka tersebut mulai 13 Agustus 2022 hingga 20 hari kedepan.***