Sungguh Bejat! Seorang Gadis di Banyumas Disetubuhi Ayah dan Saudara Kandung Sendiri

- 16 September 2021, 21:41 WIB
Ilustrasi korban perkosaan
Ilustrasi korban perkosaan /Unsplash/Engin Kyurt

SINARJATENG.COM - Telah terjadi kasus persetubuhan sedarah di Ajibarang Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, yang melibatkan bapak dan anak kandung.

Saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.

"Pelaku berinisial WTM (46) dan SA (18), warga Ajibarang, Banyumas yang merupakan bapak dan anak kandung telah kami tahan. Kedua pelaku diketahui melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial AJ (14) yang merupakan anak kandung dari WTM dan adik kandung SA," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.

Baca Juga: Buruan! Hanya Ada di Event Rebirth 15-20 September 2021, Bonus Top Up Diamond FF! Dapatkan Skin Moco Gratis

Menurut dia, kasus tersebut terungkap saat saksi atas nama Tapsir yang merupakan seorang perangkat desa menerima kabar ada warganya yang sedang berada di Kepolisian Sektor Karanglewas, Banyumas pada Selasa 14 September.

Karena itu, Tapsir bersama ketua RT mendatangi Polsek Karanglewas guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Sesampainya di Polsek Karanglewas, Tapsir melihat ada seorang anak perempuan berinisial AJ yang dikabarkan pergi meninggalkan rumah sejak Senin 13 September.

Baca Juga: Franco Morbidelli Akan Membalap Bersama Fabio Quartararo di Tim Pabrikan Yamaha

Saat ditanya oleh Tapsir, AJ mengaku meninggalkan rumah karena telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh ayah dan kakak kandungnya.

"Setelah mengetahui peristiwa yang dialami AJ, ibunda korban, TKY (43) segera melaporkan perbuatan WTM dan SA ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. Atas dasar laporan tersebut, kami segera mengamankan WTM dan SA pada Selasa 14 September," kata Kasatreskrim.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut dilakukan kedua pelaku pada Minggu 5 September dan Sabtu 11 September, saat korban sedang tidur di kamar, dan perbuatan itu tidak dilakukan bersama-sama.

Baca Juga: Intensifkan Gerakan Maskerisasi Di Kegiatan Keagamaan Bukti Ikhtiar Kemenag Mencegah Covid-19

Menurut dia, kedua pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahu perbuatan mereka kepada siapa pun.

"Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku bakal dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Kasatreskrim mengaku sangat menyayangkan perbuatan kedua pelaku, karena mereka seharusnya menjadi sosok pelindung bagi korban yang merupakan anak dan adik kandungnya.

Baca Juga: Polda DIY Segera Berlakukan Aturan Ganjil dan Genap di Tiga Tempat Tujuan Wisata

"Apalagi berdasarkan keterangan AJ, perbuatan tersebut telah dilakukan kedua pelaku sejak korban masih berusia 12 tahun hingga sekarang," katanya.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah