Polda DIY Segera Berlakukan Aturan Ganjil dan Genap di Tiga Tempat Tujuan Wisata

- 16 September 2021, 20:32 WIB
Ilustrasi Wisata di Yogyakarta. Pemerintah coba buka tempat wisata di wilayah PPKM level 3.
Ilustrasi Wisata di Yogyakarta. Pemerintah coba buka tempat wisata di wilayah PPKM level 3. /Unsplash.com/ Angga Kurniawan

SINARJATENG.COM - Di sepanjang jalan yang menuju beberapa tempat wisata di Kota Yogyakarta akan diberlakukan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan.

Demikian seperti disampaikan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam pernyataan resmi di Yogyakarta, Kamis.

Tempat wisata yang diizinkan beroperasi selama masa uji coba yakni Gembira Loka Zoo di Kota Yogyakarta, Taman Tebing Breksi di Kabupaten Sleman, dan Hutan Pinusari Mangunan di Bantul.

Baca Juga: Seorang Pegawai Honorer Ditemukan Tewas dan Jasadnya Sudah Membusuk

"Meskipun dalam kondisi (PPKM) level3, kegiatan masyarakat tidak sepenuhnya bebas, ada upaya-upaya pembatasan di mana pembatasan tersebut salah satu metodenya adalah ganjil genap. Inilah yang akan kami terapkan di tiga lokasi tersebut," kata Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Iwan menambahkan, aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 pemberlakuan ganji genap akan berlangsung pada Sabtu dan Minggu selama pelaksanaan uji coba pembukaan tiga destinasi wisata tersebut.

Masyarakat yang hendak berkunjung ke tiga destinasi wisata tersebut diminta untuk memerhatikan tanggal ganjil dan tanggal genap.

Baca Juga: Polres Majalengka Meringkus Tiga Polisi Gadungan yang Menyekap dan Memeras Penjaga Toko

"Mana kala akan berkunjung pada tanggal genap Sabtu maka kendaraan yang boleh masuk hanya kendaraan dengan nomor polisi genap. Begitu juga dengan hari Minggu karena pada tanggal ganjil maka kendaraan bernomor ganjil yang berhak masuk," kata dia.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x