Polda DIY Segera Berlakukan Aturan Ganjil dan Genap di Tiga Tempat Tujuan Wisata

- 16 September 2021, 20:32 WIB
Ilustrasi Wisata di Yogyakarta. Pemerintah coba buka tempat wisata di wilayah PPKM level 3.
Ilustrasi Wisata di Yogyakarta. Pemerintah coba buka tempat wisata di wilayah PPKM level 3. /Unsplash.com/ Angga Kurniawan

Selain itu, lanjut Iwan, para pengunjung tiga destinasi wisata itu juga diwajibkan menginstal aplikasi "PeduliLindungi" pada masing-masing gawai untuk memindai kode QR guna memverifikasi bukti vaksin.

Khusus di Yogyakarta para calon pengunjung juga diwajibkan melakukan reservasi menggunakan aplikasi Visitingjogja sebelum memasuki objek wisata.

Baca Juga: Asik Isap Ganja Dua Sopir Angkot di Jakarta Digelandang ke Polsek

"Nantinya akan diperiksa oleh petugas gabungan yang kami tempatkan yakni TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya," ujar Iwan.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah