Polisi Ringkus Pemuda Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Kasus Perusakan Pos Penyekatan di Suramadu

- 24 Juni 2021, 23:29 WIB
Tangkapan layar video kisruh di Posko Penyekatan Suramadu yang beredar di media sosial
Tangkapan layar video kisruh di Posko Penyekatan Suramadu yang beredar di media sosial /IST

SINARJATENG.COM - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengamankan seorang pemuda, UF (25) asal Kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura.

UF disangka telah melakukan dugaan ujaran kebencian di sosial media (medsos) Facebook, dengan nama akun “Umar Fauzhi Aschal”.

Awalnya, pemilik akun “Umar Fauzhi Aschal” membuat status provokatif di grup "Kabar Bangkalan", Selasa 22 Juni 2021 sekitar pukul 16.00.

Baca Juga: PT Toyo Denso Indonesia Membuka Lowongan Kerja Bagi Lulusan D3 hingga S1

Isi dari status tersebut berbunyi, “Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar Kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda merapat tretan”.

Polda Jawa Timur melalui Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan, bahwa perkembangan kasus Covid-19 di dunia mengalami peningkatan.

Masyarakat di Indonesia juga alami peningkatan, sedangkan di Jawa Timur seperti di Bangkalan, Madura juga mengalami peningkatan.

Baca Juga: Bikin Resah Warga, Polisi Bubarkan Kelompok Diduga Ajarkan Aliran Sesat

"Atas dasar inilah, pemerintah bersama Kodam V Brawijaya dan Polda Jatim, melakukan penyekatan di Jembatan Suramadu. Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kamis 24 Juni 2021 petang.

“Namun di tengah upaya menekan penyebaran Covid-19, masih ada masyarakat yang melakukan kegiatan dengan menyebarkan berita yang menimbulkan gejolak di Madura. Sehingga tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan satu orang yang menyebarkan ujaran kebencian dengan mengajak masyarakat melawan upaya pemerintah melakukan penyekatan di Suramadu,” tambah Gatot Repli.

Pemuda yang sehari-hari bekerja di esxpedisi di wilayah Kenjeran, Surabaya ini beberapa kali memosting ujaran kebencian, motif dari pelaku sendiri adalah ikut-ikutan temannya. “Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah hanphone milik pelaku,” pungkasnya.

Baca Juga: Calon Pekerja PT Pura Kudus Diwajibkan Miliki Sertifikat Vaksin

Dari pengungkapan tersebut, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman paling lama 6 tahun dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun.

Sementara itu Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham, mengungkapkan, modus pelaku memposting yang isinya berupa ajakan kepada kelompok di Madura untuk melakukan aksi terhadap penyekatan di Suramadu.

“Atas dasar postingan itu, anggota melakukan patroli siber dan dilakukan penyelidikan dan didapat pemilik akun dan akhirnya diamankan. Saat di-interograsi pelaku mengaku hanya ikut-ikutan,” jelas AKBP Zulham.

Baca Juga: Ganjar Apresiasi Sigapnya Bupati Blora Penuhi Pasokan Oksigen Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19

Usai ditahan, pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan kembali. Pelaku secara terbuka meminta maaf kepada kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Jatim. Pelaku mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (prokes) dengan menerapkan 5M.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah