Lakukan Pemerasan di Warteg, Aksi Pemuda Berseragam Ormas Ini Berhasil Diciduk Polisi

- 18 Desember 2020, 18:27 WIB
Tangkapan layar aksi premanisme dilakukan oknum ormas menggunakan senjata tajam memeras warga di warung Jalan Haji Kelik, Srengseng, Jakarta Barat, yang viral di media sosial, Rabu 16 Desember 2020.
Tangkapan layar aksi premanisme dilakukan oknum ormas menggunakan senjata tajam memeras warga di warung Jalan Haji Kelik, Srengseng, Jakarta Barat, yang viral di media sosial, Rabu 16 Desember 2020. /ANTARA/Devi Nindy Sari Ramadhan/

Baca Juga: ini Manfaat Minum Air Dingin ataupun Air Hangat Setelah Bangun Tidur

Pria berusia 28 tahun itu dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp750 juta.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x