BPJS Kesehatan Lakukan Layanan Rawat Inap Gratis untuk Peserta Program JKN-KIS

- 18 Desember 2020, 16:03 WIB
Ilustrasi JKN-KIS
Ilustrasi JKN-KIS /Indonesia.go.id

SINARJATENG.COM - BPJS Kesehatan kini selenggarakan layanan rawat inap tanpa harus mengeluarkan biaya untuk para peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Penyelenggaraan layanan rawat inap tanpa harus mengeluarkan biaya itu juga membuat beberapa orang terkejut.

Sebagaimana yang telah dikatakan Inne Maryani, warga Taktakan, Kota Serang, sebagaimana dikutip dalam siaran pers BPJS Kesehatan di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Ingin Makeup Tahan Lama dan Wajah jadi Halus? Berikut Rekomendasi 5 Primer Terbaik Tahun 2020

"Jujur saya takjub dengar tidak ada biaya yang harus dikeluarkan, apalagi kemarin suami dirujuk sampai ke dua rumah sakit di Kota Serang. Semuanya dijamin JKN-KIS. Kalau bayar umum itu bisa Rp50 jutaan lebih infonya," kata Inne Maryani.

Inne dan keluarganya terdaftar sebagai peserta Program JKN-KIS sejak tahun 2016. Mereka mendaftar menjadi peserta JKN-KIS kategori mandiri kelas satu.

"Waktu itu daftar karena memang mengikuti program dari pemerintah. Selain itu juga buat jaga-jaga, apalagi suami mengidap diabetes sejak tahun 2009," kata Inne.

Baca Juga: Mengenai Pelanggaran Protokol Kesehatan di Megamendung, Pengamat: Ini Semestinya dilihat Pak Jokowi

Ibu dengan dua anak itu mengaku terkesan dengan layanan program JKN-KIS setelah mendampingi suaminya, Irfan Inayat, menjalani rawat inap hingga 11 hari di satu rumah sakit di Kota Serang.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x