Simak Penjelasan Panduan Sekolah Tatap Muka Semester Genap Tahun Ajaran 2020-2021

- 22 November 2020, 08:05 WIB
Ilustrasi anak sekolah./
Ilustrasi anak sekolah./ //PIXABAY

SINARJATENG.COM - Pemerintah memgumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama RI, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Dalam Negeri RI mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap pada Tahun Ajaran dan Akademik 2020-2021 di masa pandemi Covid-19.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan bahwa sekolah tatap muka boleh diselenggarakan dengan sejumlah syarat.

Kebijakan mengenai Penyelenggaran Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Akademik 2020/2021 akan diselenggarakan mulai Januari 2021.

Baca Juga: Hasil Hitung Ulang, Jawa Barat Naik ke Peringkat Tiga MTQ Nasional 2020

Penyesuaian kebijakan ini dilakukan untuk memberikan penguatan peran pemda/kanwil/kantor Kementerian Dalam Negeri sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasis daerahnya.

Berikut penentuan kebijakan pembelajaran yang harus berfokus pada daerah agar sesuai dengan konteks dan kebutuhan, dikutip dari Pikiran Rakyat berjudul Panduan Sekolah Tatap Muka Semester Genap Tahun Ajaran 2020-2021 Sudah Terbit, Simak Penjelasannya

1. Pemerintah daerah merupakan pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

Baca Juga: Menyoal Simulasi Pencoblosan Pilkada Tasikmalaya 2020, Komisioner KPU : Perintah KPU RI

2. Kondisi, kebutuhan, dan kapasitas kecamatan atau desa/kelurahan pada satu kabupaten/kota yang sama dapat sangat bervariasi antar satu dengan lainnya.

3. Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan di daerah harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah.

Selain itu pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan pemerintah daerah seperti berikut :

Baca Juga: Juara Tiga 2020, Jadikan Modal Hadapi MTQ Nasional 2021

1. Pemberian kewenangan penuh pada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka.

2. Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan atau desa/kelurahan.

Dengan kebijakan ini diharapkan daerah dan satuan pendidikan untuk meningkatkan kesiapan penyesuaian ini.

Baca Juga: 18 Indikator Kinerja Dikaji LRMA, Buktikan Industri Asuransi Terus Bertumbuh

Pemberian izin sekolah tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah/ kabupaten/ kota atau bertahap dengan mempertimbangkan faktor-faktor dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah