Menyoal Simulasi Pencoblosan Pilkada Tasikmalaya 2020, Komisioner KPU : Perintah KPU RI

- 22 November 2020, 00:29 WIB
KPU Kabupaten Tasikmalaya menggelar simulasi pencoblosan dan penghitungan suara pada Pilkada Tasikmalaya di halaman kantor Desa Cipakat Kecamatan Singaparna, Sabtu 21 November 2020. /
KPU Kabupaten Tasikmalaya menggelar simulasi pencoblosan dan penghitungan suara pada Pilkada Tasikmalaya di halaman kantor Desa Cipakat Kecamatan Singaparna, Sabtu 21 November 2020. / /Kabar Priangan/Aris Mohamad Fitrian/

SINARJATENG.COM - Proses simulasi yang dilaksanakan di halaman kantor Desa Cipakat Kecamatan Singaparna, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat demi hindari penyebaran Covid 19, Sabtu 21 November 2020.

Kurang dari 3 pekan menjelang pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada Tasikmalaya 9 Desember ini, KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mulai mematangkan persiapan teknis. Salah satunya dengan melakukan simulasi pemungutan suara, penghitungan hingga mempergunakan aplikasi sirekap.

"Pelaksanaan Simulasi pemungutan suara dengan dilakukan di TPS ini merupakan perintah KPU RI. Kita lakukan simulasi mulai pemungutan suara, penghitungan hingga aplikasi Sirekap," jelas Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Jajang Jamaludin.

Baca Juga: Di Kampung Budaya, Rajut Asa dan Harapan

Berbeda dari sebelum pandemi, Proses pemungutan suara kali ini wajib menerapkan protokol kesehatan. Tempat Pemugutan Suara (TPS) disulap dengan lebih memperhatikan Protokol Kesehatan.

Lokasi TPS dilengkapi tempat cuci tangan, alat cek suhu tubuh, sarung tangan plastik hingga penyemprotan desinfektan berkala. KPU juga telah menambah jumlah TPS demi menghindari kerumunan.

Semula TPS hanya 3.050 titik, kini ditambah 690 buah menjadi 3740. Jumlah pemilih dalam satu TPS juga dikurangi, dari asalnya 800 menjadi 500 per-TPS.

Baca Juga: 18 Indikator Kinerja Dikaji LRMA, Buktikan Industri Asuransi Terus Bertumbuh

"Agar di TPS tidak terjadi kerumunan, maka jumlah TPS-nya ditambah ebanyak 690 buah. Begitu juga pemilih, dikurangi per TPS maksimal hanya 500 orang," tambah Jajang.

Halaman:

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah