Kabar Gembira! 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS Bakal Terima Insentif pada September 2021, Ini Kriterianya

- 29 Agustus 2021, 09:11 WIB
Ilustrasi guru mengajar di kelas.
Ilustrasi guru mengajar di kelas. /Antara/Aloysius Jarot Nugroho

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tandasnya.***

 

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x