Kabar Gembira! 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS Bakal Terima Insentif pada September 2021, Ini Kriterianya

- 29 Agustus 2021, 09:11 WIB
Ilustrasi guru mengajar di kelas.
Ilustrasi guru mengajar di kelas. /Antara/Aloysius Jarot Nugroho

SINARJATENG.COM - Kementerian Agama (Kemenag) tengah memproses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memperkirakan insentif ini akan mulai cair pada September 2021.

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," tegas Menag di Jakarta, Sabtu 28 Agustus 2021.

Baca Juga: Kemenag Kembali Buka Seleksi Imam Masjid untuk Uni Emirat Arab, Catat Tanggal dan Syaratnya

"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," sambungnya.

Menurut Menag, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

Baca Juga: Gelar Kompetisi Film Pendek Islami Tingkat Provinsi, Ini Kata Kakanwil Kemenag Jateng

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x