SINARJATENG.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali hingga 30 Agustus 2021.
Bagi anda warga Tangerang Selatan yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Tangsel tetap beroperasi terbatas.
Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Minggu, 29 Agustus 2021 berlokasi di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 s / d 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Ketahuan Pakai Surat Antigen Palsu Dua Sopir Travel Diamankan Petugas