Hal itu menunjukan sebenarnya Palestina diakui keberadaannya sebagai sebuah negara dan memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 yaitu: (a) penduduk tetap (masyarakat), (b) wilayah tertentu, (c) pemerintahan, dan (d) kemampuan untuk melakukan hubungan–hubungan dengan negara-negara lain.
Baca Juga: Kabupaten Bandung Diguncang Gempa
Perjuangan Palestina menyeret dan menuntut Israel untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejahatan perang dihadapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) tidak hanya saat ini saja, sejak tahun 2009 sudah memperjuangkan dihadapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), namun oleh karena secara “Politis” Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mendapat tekanan dari Negara-negara Barat terutama Amerika Serikat, menjadikan kendala dalam perjalannnya.
Namun dengan kondisi sekarang ini dengan status Palestina telah meratifikasi Statuta Roma dan Palestina menjadi Non-member Observer State (negara pengamat non-anggota) di organisasi dunia PBB, maka menjadi peluang untuk mempermasalahkan kejahatan perang (War Crime) Israel menjadi lebih terbuka, Dukungan Negara-negara Islam terutama Negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) terhadap Kemerdekaan Palestina sangat diperlukan untuk melegitimasi secara “Politis”.
Keberadaan Palestina dalam memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya baik hak-hak warga sipil, Sumber Daya Alam, kekuasaan kewilayahan sebagai suatu Negara, dan Kesederajatan dalam hubungan antara Negara dalam hukum Internasional perlu didukung agar secara “De Facto” maupun secara “De Jure” existensi kedaulatan Negara Palestina terwujud, sehingga Kedudukan Palestina dihadapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai sebuah Negara yang menuntut pertanggungjawaban Israel semakin kuat.
Baca Juga: Tottenham Hotspur Harus Terima Kekalahan Atas Aston Villa 1-2 di Kandang Sendiri
Langkah Negara Indonesia dengan menggandeng dan mengajak beberapa negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan menyerukan solidaritas agar Palestina segera mendapatkan kemerdekaannya menjadi bentuk nyata bahwa Negara Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan mendukung kesederajatan bernegara.
*Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal***