Agresi Israel ke Palestina Bentuk Kejahatan Pidana Internasional

- 20 Mei 2021, 14:42 WIB
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal Imam Asmarudin, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal Imam Asmarudin, S.H., M.H. /UPS Tegal

Instrumen Hukum Internasional lainnya adalah adanya Konvensi Jenewa tahun 1949 dan beberapa protocol tambahannya yang menjadi sebuah konsensus dan pedoman setiap Negara manakala terjadi konflik bersenjata antara Negara (terjadi Peperangan), Konvensi Jenewa merupakan serangkaian aturan untuk memperlakukan warga sipil, tawanan perang, dan tentara manakala terjadi konflik bersenjata.

Konvensi Jenewa 1949 merupakan bagian dari Hukum Humaniter Internasional yang juga dikenal sebagai Hukum Kemanusiaan dalam Konflik Bersenjata. Tujuan konvensi ini adalah untuk menjadi patokan standar dalam memperlakukan korban perang.

Serangan Israel ke tempat pemukiman warga sipil dan tempat ibadah yang bukan merupakan obyek militer merupakan kategori sebuah kejahatan perang (War Crime) yang seharusnya dapat menjadi bukti untuk menyeret ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag Belanda, Bahkan dalam pasal 8 ayat 2 Statut Roma 1998 sangat tegas dinyatakan bahwa kejahatan perang berarti pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa 1949.

Baca Juga: Polres Pekalongan Gelar Razia Besar-Besaran, Amankan Puluhan Balon Udara dan Petasan

Adanya instrument-instrumen hukum dalam tataran hukum Internasional tersebut sebenarnya sudah sangat jelas dan tegas bahwa tindakan Israel yang melakukan penyerangan ke tempat-tempat pemukiman warga sipil dan tempat ibadah yang bukan merupakan obyek militer telah melanggar baik melanggar Statuta Roma 1998 maupun Konvensi Jenewa 1949, prinsip-prinsip dalam hukum humaniter internasional dan hukum pidana internasional sudah tidak dipatuhi lagi oleh Israel.

namun mengapa sampai dengan sekarang tindakan yang dilakukan oleh Israel tersebut belum ada respon dari organisasi tertinggi di Dunia yakni PBB?

Status Palestina yang belum dianggap sebagai Negara menjadi salah satu alasan mengapa Palestina kesulitan secara “Politis” untuk menyeret dan menuntut Israel ke hadapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag Belanda. Sangat bertolak belakang apabila Mengutip data dari Kompas.com, tanggal 17 Juni 2020 yang melansir dari History lebih dari 135 negara anggota PBB telah mengakui Palestina sebagai negara merdeka.

Baca Juga: Seluruh Objek Wisata di Kabupaten Jepara Hari Ini Kamis 20 Mei 2021 Ditutup Penuh saat Kupatan

Artinya, sekitar 82 persen populasi dunia secara resmi mengakui Palestina sebagai negara. Tetapi sekitar 50 negara di dunia tidak mengakui Palestina sebagai Negara. Beberapa Negara yang tidak mengakui Palestina sebagai negara antara lain Israel, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Italia, Perancis, Spanyol, Kanada, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru.

Berdasarkan data yang dilansir dari History tersebut diatas sebanyak 135 negara anggota PBB telah mengakui Palestina sebagai negara merdeka, bahkan PBB sesuai paragraf 2 resolusi 67/19, status Palestina di PBB adalah sebagai Non-member Observer State (negara pengamat non-anggota) oleh Sekretariat PBB, hal itu memberikan peluang dan kesempatan kepada Palestina agar penyebutan Negara Palestina digunakan di semua dokumen PBB dan pada papan nama yang digunakan dalam pertemuan PBB dan itu dilakukan oleh organisasi PBB.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x