Oleh: Imam Asmarudin, S.H., M.H.
Mendengar dan menyebut nama Israel dan Palestina yang ada dalam benak pikiran kita lansung tertuju dan membayangkan suasana konflik yang tidak kunjung selesai, bertahun-tahun konflik antara Israel dan Palestina terjadi di jalur Gaza.
Konflik yang terjadi antara Israel dan Palestina telah memakan banyak korban, bahkan Konflik antara Israel dan Palestina saat ini kembali memanas. Data yang dikutip Kompas.com dari Al-Jazeera, serangan Israel menyebabkan 137 warga Palestina tewas, termasuk 36 anak-anak. Selain itu, tercatat 920 orang cedera.
Serangan Israel terhadap Palestina mendapat kecaman dari banyak negara, terutama negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), serangan militer Israel terhadap Palestina dalam pandangan Hukum Internasional sebenarnya menjadi sebuah tindakan yang dapat dikategorukan sebagai suatu Kejahatan Pidana Internasional.
Baca Juga: Seruan Presiden AS Joe Biden untuk Hentikan Serangan ke Palistina Tidak Dianggap Benjamin Netanyahu
Dalam instrumen Hukum Internasional terdapat sebuah konvensi yakni Statuta Roma tahun 1998 yang menjadi sebuah kesepakatan Negara-negara didunia yang didalamnya mengatur kejahatan-kejahatan yang dianggap sebagai kejahatan Internasional yang dapat diseret di Mahkamah Pidana Internasional/International Criminal Court (ICC) yang berkedudukan di Den Haag Belanda.
Dalam Statut Roma 1998 pasal 5 mengatur yang termasuk kejahatan Internasional yang menjadi yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional/International Criminal Court (ICC) adalah genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi.
Dengan melihat unsur kejahatan pidana internasional tersebut sepertinya Israel telah melanggar semua kejahatan yang diatur dalam pasal 5 Statuta Roma 1998, yang harusnya memiliki peluang untuk diseret ke Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag Belanda.
Baca Juga: Cegah Longsor, Kawasan Rowo Jombor Klaten Segera Direvitalisasi Tahap Dua