Versi Hanafiyah juga membolehkan cara membayar fidyah puasa menggunakan uang. Nominal uang yang dikeluarkan sebandingan dengan harga kurma atau anggur sebesar 3,25 kilogram per hari puasa yang ditinggalkan.
Untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, Baznas sudah menetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp45.000/hari/jiwa.***