Mengenal Fidyah: Apa dan Siapa Saja yang Boleh Melaksanakannya. Cari Tahu di Sini!

- 28 April 2021, 16:12 WIB
Fidyah, salah satu keringanan dalam Islam yang boleh dilakukan untuk muslim yang tidak berpuasa Ramadan
Fidyah, salah satu keringanan dalam Islam yang boleh dilakukan untuk muslim yang tidak berpuasa Ramadan /Pixabay/john1cse

Versi Hanafiyah juga membolehkan cara membayar fidyah puasa menggunakan uang. Nominal uang yang dikeluarkan sebandingan dengan harga kurma atau anggur sebesar 3,25 kilogram per hari puasa yang ditinggalkan.

Untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, Baznas sudah menetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp45.000/hari/jiwa.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x