Belum Direspon Sama Sekali, Koalisi LSM Jateng Kembali Tanyakan Jawaban atas Klarifikasi Ketua PN Semarang

- 28 April 2021, 15:57 WIB
Koalisi LSM Jateng kembali menanyakan jawaban atas permohonan klarifikasi tertulis yang dilayangkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Semarang
Koalisi LSM Jateng kembali menanyakan jawaban atas permohonan klarifikasi tertulis yang dilayangkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Semarang /Koalisi LSM Jateng/Sinarjateng.com

 

 

SINARJATENG.COM - Koalisi LSM Jateng kembali menanyakan jawaban atas permohonan klarifikasi tertulis yang dilayangkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas kejanggalan putusan perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg.

Koalisi LSM Jateng yang terdiri dari LSM ISC, RPK-RI, Garda P3LH, dan LPKAN-RI, menyayangkan tidak adanya itikad baik dan keterbukaan informasi di PN Semarang. Sebab, hingga satu minggu sejak dilayangkannya surat permohonan klarifikasi, belum ada respon sama sekali.

"Kami menagih jawaban tertulis dari ketua PN Semarang atas permohonan klarifikasi yang sudah kami layangkan sejak seminggu lalu," kata Koordinator Koalisi LSM Jateng, Dwi Sofiyanto, Rabu 28 April 2021.

Baca Juga: Wujudkan WBK, Kasat Lantas Polres Blora Tinjau Proses Pelayanan di Samsat Cepu

Permohonan klarifikasi atas janggalnya putusan perkara pailit melalui surat permohonan Nomor 17/KU/LSM-KLJT/IV/2021, Senin 19 April 2021 lalu. Permohonan klarifikasi terkait adanya tiga putusan yang berbeda. Selain itu, putusan juga berlawanan dengan dua putusan atas gugatan sebelumnya.

"Sebagaimana fungsi lembaga kami sebagai kontrol sosial pada penyelenggara negara, kami menginginkan adanya keterbukaan dan jawaban dari PN Semarang. Itu kami lakukan karena kami ingin peradilan yang bersih yang terbebas dari praktik KKN," ucapnya.

Menurut Dwi, putusan perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg diduga sarat kepentingan. Pasalnya, muncul tiga putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim pemutus perkara yang diketuai Bakri, dengan hakim anggota yaitu Asep Permana dan Eko Budi Supriyanto.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x