Belum Direspon Sama Sekali, Koalisi LSM Jateng Kembali Tanyakan Jawaban atas Klarifikasi Ketua PN Semarang

- 28 April 2021, 15:57 WIB
Koalisi LSM Jateng kembali menanyakan jawaban atas permohonan klarifikasi tertulis yang dilayangkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Semarang
Koalisi LSM Jateng kembali menanyakan jawaban atas permohonan klarifikasi tertulis yang dilayangkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Semarang /Koalisi LSM Jateng/Sinarjateng.com

Perkara pailit ini bermula dari utang piutang. Pemohon yang berinisial RR mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap seorang pengusaha Semarang berinisial BH.

Sebenarnya keduanya tidak terlibat utang piutang secara langsung. Melainkan, BH selaku termohon pailit menjadi penjamin utang dari AH, anak BH.

Baca Juga: Satlantas Polres Boyolali Siapkan Tujuh Pos Penyekatan untuk Antisipasi Lonjakan Arus Kendaraan

Pada putusan dua perkara sebelumnya, hakim menolak gugatan terhadap BH. Namun, pada perkara ketiga yaitu No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg, majelis hakim mengabulkan permohonan pailit. Saat ini, perkara tersebut masih bergulir pada tingkat kasasi di MA.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah