Perkara pailit ini bermula dari utang piutang. Pemohon yang berinisial RR mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap seorang pengusaha Semarang berinisial BH.
Sebenarnya keduanya tidak terlibat utang piutang secara langsung. Melainkan, BH selaku termohon pailit menjadi penjamin utang dari AH, anak BH.
Baca Juga: Satlantas Polres Boyolali Siapkan Tujuh Pos Penyekatan untuk Antisipasi Lonjakan Arus Kendaraan
Pada putusan dua perkara sebelumnya, hakim menolak gugatan terhadap BH. Namun, pada perkara ketiga yaitu No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg, majelis hakim mengabulkan permohonan pailit. Saat ini, perkara tersebut masih bergulir pada tingkat kasasi di MA.***