Belum Direspon Sama Sekali, Koalisi LSM Jateng Kembali Tanyakan Jawaban atas Klarifikasi Ketua PN Semarang

- 28 April 2021, 15:57 WIB
Koalisi LSM Jateng kembali menanyakan jawaban atas permohonan klarifikasi tertulis yang dilayangkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Semarang
Koalisi LSM Jateng kembali menanyakan jawaban atas permohonan klarifikasi tertulis yang dilayangkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Semarang /Koalisi LSM Jateng/Sinarjateng.com

 

 

SINARJATENG.COM - Koalisi LSM Jateng kembali menanyakan jawaban atas permohonan klarifikasi tertulis yang dilayangkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas kejanggalan putusan perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg.

Koalisi LSM Jateng yang terdiri dari LSM ISC, RPK-RI, Garda P3LH, dan LPKAN-RI, menyayangkan tidak adanya itikad baik dan keterbukaan informasi di PN Semarang. Sebab, hingga satu minggu sejak dilayangkannya surat permohonan klarifikasi, belum ada respon sama sekali.

"Kami menagih jawaban tertulis dari ketua PN Semarang atas permohonan klarifikasi yang sudah kami layangkan sejak seminggu lalu," kata Koordinator Koalisi LSM Jateng, Dwi Sofiyanto, Rabu 28 April 2021.

Baca Juga: Wujudkan WBK, Kasat Lantas Polres Blora Tinjau Proses Pelayanan di Samsat Cepu

Permohonan klarifikasi atas janggalnya putusan perkara pailit melalui surat permohonan Nomor 17/KU/LSM-KLJT/IV/2021, Senin 19 April 2021 lalu. Permohonan klarifikasi terkait adanya tiga putusan yang berbeda. Selain itu, putusan juga berlawanan dengan dua putusan atas gugatan sebelumnya.

"Sebagaimana fungsi lembaga kami sebagai kontrol sosial pada penyelenggara negara, kami menginginkan adanya keterbukaan dan jawaban dari PN Semarang. Itu kami lakukan karena kami ingin peradilan yang bersih yang terbebas dari praktik KKN," ucapnya.

Menurut Dwi, putusan perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg diduga sarat kepentingan. Pasalnya, muncul tiga putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim pemutus perkara yang diketuai Bakri, dengan hakim anggota yaitu Asep Permana dan Eko Budi Supriyanto.

Baca Juga: Berikan Rasa Aman Bagi Pengunjung Pasar, Polsek Banjarejo Lakukan Patroli Rutin

Tak hanya itu saja, putusan perkara tersebut juga bertentangan dengan dua putusan lain, padahal obyek dan subyek perkara adalah sama. Dua perkara lain yaitu perkara PKPU Nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Smg dan perkara nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Smg.

"Dalam investigasi yang kami lakukan, ada kejanggalan dalam putusan perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg. Karena bertentangan dengan dua putusan lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach)," jelasnya.

Atas hal itu, Dwi menegaskan, patut diduga adanya faktor atau sebab yang mempengaruhi obyektivitas hakim dalam memutus perkara. Ia juga menduga, ada persengkongkolan sehingga muncul putusan yang berbeda dalam satu kasus yang sama.

Baca Juga: Berikan Kejutan ke Warga, Jajaran Polres Batang Bagikan Nasi Kotak untuk Makan Sahur

Anggota Koalisi LSM Jateng, Susilo H Prasetyo menambahkan, peran serta masyarakat dibutuhkan guna mewujudkan sistem peradilan yang bersih.

Hal itu sejalan dengan azas-azas umum penyelenggaraan negara yang meliputi azas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas.

Demi terwujudnya kepastian hukum pula, Susilo mendesak agar PN Semarang agar terbuka pada masyarakat. Karenanya, ia meminta jawaban tertulis dari permohonan klarifikasi atas perkara yang kini menjadi perhatian banyak kalangan tersebut.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 1442 H untuk Wilayah Pekalongan dan Sekitarnya, Rabu 28 April 2021

"Kalau PN tidak memberikan jawaban tertulis atas adanya putusan perkara yang janggal itu, berarti sesuai dugaan kami bahwa putusan itu sarat kepentingan," tudingnya.

Perkara pailit ini bermula dari utang piutang. Pemohon yang berinisial RR mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap seorang pengusaha Semarang berinisial BH.

Sebenarnya keduanya tidak terlibat utang piutang secara langsung. Melainkan, BH selaku termohon pailit menjadi penjamin utang dari AH, anak BH.

Baca Juga: Satlantas Polres Boyolali Siapkan Tujuh Pos Penyekatan untuk Antisipasi Lonjakan Arus Kendaraan

Pada putusan dua perkara sebelumnya, hakim menolak gugatan terhadap BH. Namun, pada perkara ketiga yaitu No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg, majelis hakim mengabulkan permohonan pailit. Saat ini, perkara tersebut masih bergulir pada tingkat kasasi di MA.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah